SUKABUMIUPDATE.com – Kota dan Kabupaten Sukabumi berhasil menekan laju pertumbuhan kasus covid-19 dalam 14 hari terakhir. Keduanya akan mulai memasuki masa transisi menuju AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), mulai hari ini 27 Juni 2020 namun dengan protokol kesehatan berbeda.
Sesuai level kewaspadaan hasil evaluasi epidermologi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi akhirnya naik menjadi zona hijau (level 1) dari sebelumnya biru, sementara Kabupaten Sukabumi dari sebelumnya kuning (level 3) menjadi zona biru (level 2). Hasil ini sama-sama dishare oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota dan Kabupaten Sukabumi ke awak media, Sabtu (27/6/2020).
Dengan status level laju baru pertumbuhan covid-19 ini, baik kota dan kabupaten Sukabumi akan memulai masa transisi menuju AKB. Hal ini sudah ditegaskan oleh pemerintah daerah (kota dan kabupaten) melalui gugus tugas masing-masing, tidak akan memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai kewenangan yang diberikan Pemprov Jabar untuk memutuskan penanganan covid-19 di daerah masing-masing pasca pencabutan PSBB Jabar, per tanggal 26 Juni 2020 kemarin.
BACA JUGA: Resmi Berakhir! Jawa Barat Tak Perpanjang PSBB Covid-19, Sukabumi Diserahkan ke Pemkab
"Alhamdulillah. Meskipun kita tidak boleh euforia. Kota Sukabumi satu-satunya yang masuk zona hijau," kata Wali Kota sekaligus ketua gugus tugas kota sukabumi Sukabumi Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/6/2020) melalui pesan singkat.
Hal yang sama juga diungkapkan juru bicara sekaligus sekretaris pusat informasi dan kordinasi gugus tugas Kabupaten Sukabumi Harun Alrsyid. “Kita masuk masa transisi menuju AKB mulai hari ini, dan mengikuti protap kesehatan dari Pemprov Jawa Barat dan Kementrian Kesehatan,” tulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini juga melalui pesan singkat.
Dalam rilis Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat periode 13-26 Juni 2020 yang disusun oleh Divisi Perencanaan, Riset dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, kedua daerah ini berhasil menekan angka laju pertumbuhan kasus.
BACA JUGA: Tidak Ada Kota Kabupaten Kategori Kritis, Jawa Barat Terbitkan Pergub Menuju AKB
Kota Sukabumi berhasil masuk zona hijau atau menuju level satu dengan kondisi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) turun, laju kesembuhan pasien positif naik, dan laju transmisi dibawah rata-rata, yaitu 0.00. Sementara Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya berada dilevel 3 (zona kuning) juga berhasil masuk zona biru (level 2) dengan kondisi ODP dan PDP turun, serta laju kesembuhan pasien positif naik dengan angka laku pertumbuhan diperiode pantauan terakhir 0,43.
Walaupun sama-sama masuk masa transisi menuju AKB, kota dan kabupaten Sukabumi akan menerapkan protokol kesehatan berbeda di seluruh sektor. Hal ini sesuai rambu-rambu yang dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020.
Dalam pergub ini, Kota Sukabumi yang memasuki zona hijau level 1 (rendah) protokol kesehatannya berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut;
a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan antar provinsi;
b. bagi masyarakat yang sakit, dianjurkan untuk melakukan isolasi secara mandiri;
c. rumah sakit melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional maupun jenis layanan;
d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, jumlah pengunjung maupun jenis layanan;
e. aktivitas di perkantoran berjalan normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, namun pegawai bekerja dengan menjaga jarak;
f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;
g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas gedung;
h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas;
i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, dan jumlah pekerja secara proporsional dengan menjaga jarak;
j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;
Infografis protokol kesehatan menuju AKB untuk Kota Sukabumi
k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;
l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar;
o. aktivitas di sekolah dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan siswa sebanyak 50 persen dan memberlakukan sistem shift belajar;
p. aktivitas di area publik: 1. taman, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 2. perpustakaan, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 3. terminal/stasiun/bandara, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 4. tempat ibadah, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimum 75 persen dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.
q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;
r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;
s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;
t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;
u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional, jumlah pekerja maupun zonasi; dan
v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.
Sedangkan Kabupaten Sukabumi yang mulai masuki zona biru level 2 (moderat) protokol kesehatannya berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut;
a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan dalam provinsi;
b. bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina;
c. rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;
d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas layanan pasien, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
e. aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai;
f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;
g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-14.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas bangunan;
h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas;
i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas gedung;
j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;
Infografis protokol kesehatan zona biru untuk Kabupaten Sukabumi
k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;
l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-18.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas toko;
n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 05.00-12.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas pasar;
o. aktivitas di sekolah dilaksanakan melalui pembelajaran secara online;
p. aktivitas di area publik: 1. taman, ditutup; 2. perpustakaan, ditutup; 3. terminal/stasiun/bandara, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen (tujuh puluh persen) dari kapasitas gedung; 4. tempat ibadah, dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimum 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.
q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;
r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;
s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;
t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;
u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional maupun jumlah pekerja, dengan ketentuan kecamatan pada zona merah dan hitam ditutup;
v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.