SUKABUMIUPDATE.com - Lahir Dari Ibu PDP atau Positif Covid-19, Bayi Harus Tes Swab Dua Kali
Dilansir dari suara.com, kondisi kesehatan bayi saat lahir sangat bergantung dengan keadaan si ibu selama menjalani proses kehamilan. Sejumlah penyakit bisa saja menular dari ibu ke bayi saat baru lahir.
Begitu pula penyakit virus corona atau Covid-19. Ketua Satgas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dokter Elizabeth Yohmi mengatakan bahwa bayi yang lahir dari ibu dengan status Pasien dalam pengawasan (PDP) atau positif Covid-19 wajib dilakukan tes swab.
"Ibu dengan PDP dan confirm Covid-19, jadi bayi harus di swab dalam usia 24 jam dan sebaiknya diulang dalam jarak 24 sampai 48 jam. Itu keputusannya," kata Elizabet saat melakukan siaran langsung di Instagram bersama @idai_ig, Selasa (28/4/2020).
Ia menambahkan, sebagai bahan pertimbangan, bayi baru boleh dibawa pulang pada hari ke-14 setelah kelahiran. Jika bayi sudah menjalani tes swab sebanyak dua kali dan hasilnya selalu negatif Covid-19, juga boleh dibawa pulang.
Meski berstatus PDP atau positif Covid-19, Elizabeth mengatakan bahwa ibu tetap boleh memberikan ASI. Asalkan harus tetap memakai masker saat berdekatan dengan bayi.
"Kalau misal ibu dirawat gabung dengan bayi mau gak mau pakai masker terus. Kalau gak mau pakai masker jarak harus jauh antara ibu dan anak sekitar dua meter. Atau bayi dimasukan ke dalam inkubator supaya meminimalisir dari droplet," tuturnya.
Sebagai informasi, hingga Selasa (28/4/2020) terus bertambah, kini jumlah pasien positif mencapai 9.511 orang.
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan ada penambahan sebanyak 415 orang dari hari kemarin. Dari jumlah itu, Yuri menyebut sebanyak 773 orang meninggal dunia dan 1.254 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sumber: Suara.com