SUKABUMIUPDATE.com - Pasien yang dinyatakan sembuh dari penyakit virus corona 2019 atau COVID-19 diharapkan mengisolasi diri selama 14 hari lagi. Dilansir dari tempo.co, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Sulawesi Utara, Steaven Dandel, mengungkap kewajiban itu, Minggu 26 April 2020 lalu.
"Jadi standarnya adalah mereka yang sudah dinyatakan dua kali negatif itu dinyatakan sembuh dari COVID-19," kata Steaven yang juga seorang dokter itu.
Ketika pasien itu diizinkan pulang setelah dirawat di rumah sakit rujukan, Steaven menambahkan adanya kewajiban untuk tetap isolasi mandiri selama 14 hari lagi. Mereka bisa menerapkan pola isolasi mandiri itu di rumah.
"Mereka belum bisa melakukan aktivitas seperti biasa karena kita juga dalam kondisi physical distancing," ujarnya menerangkan.
Peringatan yang diberikan itu sejalan dengan pedoman terbaru dari WHO tentang penyesuaian kesehatan masyarakat dan ukuran sosial terhadap fase berikutnya dari respons tubuh terhadap virus corona COVID-19.
Badan Kesehatan Dunia itu menyikapi munculnya tren pemahaman bahwa hasil tes antibodi positif ataupun mereka yang sudah dinyatakan sembuh dari infeksi bisa digunakan sebagai 'paspor' untuk bepergian dan 'sertifikat antirisiko' untuk bisa meninggalkan protokol di rumah saja.
“Belum ada bukti kalau seseorang yang telah pulih dari COVID-19 dan memiliki antibodi bisa terlindungi dari re-infeksi,” kata WHO dalam scientific brief tertanggal 24 April 2020 dan dimuat dalam laman resmi organisasi itu.
Sumber : tempo.co