SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, menyebutkan sekitar 70 persen Fasilitas Layanan Kesehatan (Fayankes) di Sukabumi belum memiliki Ipal atau Instalasi Pengolahan Air Limbah.
BACA JUGA: HAKLI: Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Sukabumi Belum Sadar Pengelolaan B3
"Fayankes di Sukabumi baik puskesmas, klinik maupun rumah sakit baru 30 persen yang memiliki pengelolaan limbah dan sisanya belum ada," ujar Ujang Soleh seusai mengikuti Workshop Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis, di Hotel Horison, Sabtu (14/3/2020).
Oleh karena itu, Hakli Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan workshop pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 medis, kepada pengelola Fayankes yang menghasilkan limbah.
"Pertama kita paparkan dahulu kewajiban mereka, karena selain menghasilkan limbah yang berbahaya, harus peduli juga terhadap lingkungan, sehingga tidak membuang limbah begitu saja," paparnya.
Kedua dari sisi hukum, kata Ujang Soleh, mereka juga harus tahu bahwa dalam pengelolaan limbah ada aturan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang harus dilaksanakan. Apalagi Fayankes berkewajiban mengelola limbah dengan baik dan benar sehingga tidak terjerat hukum. "Kita berharap semua bekerja dengan tupoksinya dan tetap aman lingkungannya," tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Berharap Hakli Masuk Pesantren
Menurut dia, walaupun tidak memiliki Ipal sebetulnya tidak menjadi masalah, asal limbahnya tidak dibuang ke lingkungan. Pasalnya jika melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp. 5 milar dan tiga tahun penjara.
"Sejauh ini tidak ada yang membuang limbah ke lingkungan karena bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini nantinya yang membuang ke tempat pemusnahan di perusahaan mereka," tandasnya.