SUKABUMIUPDATE.com - Ibarat makeup yang bisa mempercantik wajah, pewarna makanan juga bisa mempercantik makanan dan minuman. Melansir dari tempo.co, di Indonesia, penggunaan pewarna makanan ini diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut regulasi, pewarna makanan dikategorikan menjadi pewarna makanan alami dan sintetis.
Anda perlu mewaspadai makanan yang diberi bahan pewarna untuk keperluan lain, misalnya pewarna tekstil. Pasalnya, mewarnai makanan dengan bahan kimia berbahaya dapat merugikan kesehatan Anda.
Setidaknya, terdapat dua pewarna yang bisa berbahaya bagi kesehatan jika dipakai untuk makanan. Perhatikan label saat membeli makanan atau minuman.
Rhodamine B
Pewarna ini sebetulnya digunakan untuk pewarna kertas, tekstil, sabun, kayu, dan kulit. Rhodamine B juga sering digunakan sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian beberapa bahan kimia yang menggunakan air raksa.
Secara fisik, rhodamin B merupakan padatan kristal hijau atau serbuk ungu kemerahan, sedangkan warna yang dihasilkan adalah merah kebiruan yang mencolok. Bila masuk ke tubuh manusia, misalnya lewat makanan, rhodamine B dapat mengakibatkan keracunan hingga menumpuk di tubuh dan memicu munculnya sel-sel kanker.
Kuning metanil
Pewarna ini merupakan pewarna pada tekstil dan cat, serta bisa juga digunakan sebagai indikator reaksi netralisasi (asam-basa). Kuning metanil terbuat dari asam metanilat dan difenilamin yang berbahaya jika digunakan sebagai pewarna makanan.
Ketika zat kimia berbahaya ini masuk ke tubuh manusia, reaksi bahayanya mungkin tidak akan terasa pada saat itu juga. Namun, penumpukan zat kimia dalam jangka waktu yang lama dapat mengakibatkan munculnya tumor dalam jaringan hati, kandung kemih, saluran pencernaan, atau jaringan kulit.
Sumber : tempo.co