SUKABUMIUPDATE.com - Antibiotik sering dianggap sebagai pengobatan paling ampuh ketika obat-obatan nonresep dianggap tidak lagi mampu mengatasi penyakit tertentu. Tak jarang, pasien minta diresepkan antibiotik oleh dokter karena tidak kunjung sembuh dalam beberapa hari. Bahkan, ada pula yang membeli antibiotik secara bebas di apotek atau toko obat.
Padahal, antibiotik tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan, apalagi jika tanpa resep dokter karena justru akan menimbulkan resistensi antibiotik. Akibatnya, bakteri yang mematikan tersebut tidak lagi mempan dilawan antibiotik atau sudah kebal sehingga dapat mengancam kemampuan tubuh dalam melawan penyakit infeksi.
Jika jumlah bakteri resisten antibiotik semakin banyak, pasien harus menjalankan ragam prosedur medis, seperti transplantasi organ, kemoterapi, pengobatan diabetes, dan operasi besar. Efek dari kondisi ini, pasien harus menanggung perawatan yang lebih lama dan mahal.
Antibiotik ditemukan pada 1928 oleh Alexander Fleming. Antibiotik tersebut telah berhasil melindungi ratusan juta orang dari penyakit menular yang disebabkan bakteri, seperti pneumonia, tuberkulosis, dan meningitis.
Sayangnya, penggunaan yang berlebihan menyebabkan mikroba semakin sulit ditangani. Bakteri mampu melawan dan membangun kekebalan terhadap obat-obatan, bahkan sudah resisten meski pasien menggunakan antibiotik sebab semakin banyak antibiotik yang salah digunakan, bakteri akan membuat pertahanan dengan lebih kuat sehingga ketika ada antibiotik yang masuk bakteri sudah mampu melawannya.
Para ahli kesehatan, termasuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setuju bahwa jika tidak ada tindakan yang diambil, Antimicrobial Resistance (AMR) diperkirakan akan mengakibatkan sekitar 10 juta kematian secara global setiap tahun pada 2050.
Sementara itu, berdasarkan data Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 135.000 kematian per tahun akibat resistensi antibiotik. Hal ini memunculkan kesadaran akan pentingnya ancaman resistensi antibiotik di Indonesia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (Pamki), Anis Karuniawati, mengatakan untuk mengendalikan resistensi antibiotik diperlukan upaya penatalaksanaan antibiotik. Aturan tersebut sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa setiap rumah sakit diwajibkan memiliki tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dan menerapkan program pengendalian antibiotik di rumah sakit masing-masing.
“Artinya, antibiotik tidak bisa dikonsumsi sembarangan. Hanya pasien dengan penyakit tertentu yang membutuhkan antibiotik dan harus dengan resep dokter, tidak bisa dibeli bebas di apotek, apalagi toko obat. Kami pun telah mengedukasi semua dokter agar tidak memberikan pasien antibiotik jika tidak membutuhkan,” tuturnya.
Beberapa penyakit yang sebetulnya tidak membutuhkan antibiotik adalah flu, batuk, demam, dan diare, yang sebetulnya bisa disembuhkan hanya melalui pengobatan biasa. Ternyata, dari hasil penelitian tentang implementasi PPRA dalam mendukung patient safety menunjukan bahwa sosialisasi PPRA memberikan dampak peningkatan kesadaran klinis untuk memeriksakan kultur yaitu dari 29,75 persen menjadi 64,56 persen.
Selain itu, langkah ini juga mampu menghemat pengeluaran belanja antibiotik sebesar Rp 203.000 per pasien selama rawat inap dibandingkan dengan pra sosialisasi PPRA karena melalui aturan ini pihak medis melakukan pengendalian dan mengurangi pemberian resep antibiotik bagi pasien yang tidak memerlukan.
“Namun, ini masih menjadi pekerjaan rumah besar karena PPRA ini belum sepenuhnya dipahami dengan baik oleh tenaga medis dan masyarakat. Dibutuhkan adanya konsistensi dalam menjalankan aturan tersebut,” tambah Anis.
Sumber: Tempo