SUKABUMIUPDATE.com - Belum lama ini masyarakat Indonesia, ramai membicarakan isu yang cukup meresahkan terkait produk susu kental manis. Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) merilis informasi bahwa kalau susu kental manis yang beredar tidak mengandung susu.
Kepala Seksi Distribusi dan Perdagangan Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan, menegaskan timnya sudah melakukan peninjauan ke produsen dan distributor-distributor. BPOM sendiri mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada produsen, importir, distributor produk susu kental dan analognya.
"Padahal susu kental manis yang kita ketahui bersama sudah cukup lama beredar di masyarakat bukanlah produk berbahaya, akan tetapi penggunaannya yang mungkin belum tersosialisasikan ke masyarakat," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (7/7/2018).
Dalam hal ini, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan. Diantaranya, dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA: Puskesmas Ungkap Penyebab Warga Pasirtengah Kadudampit Sukabumi Gatal Bernanah
Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sap, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan.
"Yang ditekankan oleh BPOM dalam edaran tersebut adalah penggunaan susu kental manis tidak untuk dikonsumsi sebagai minuman, terutama untuk anak-anak dibawah lima tahun. BPOM menganjurkan susu kental manis sebagai pelengkap untuk kue dan sajian lainnya," pungkasnya.