SUKABUMIUPDATE.com - Puskesmas Parungkuda terus menggencarkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut. Dokter Gigi Puskesmas Parungkuda Drg Ahmad Hanif Nugroho menegaskan bahwa menjaga kebersihan gigi dan mulut adalah langkah krusial untuk mencegah berbagai masalah kesehatan serius.
“Kesehatan gigi dan mulut sangat penting untuk diperhatikan. Gigi dan mulut merupakan salah satu gerbang masuk ke dalam tubuh. Jadi pastikan kebersihannya selalu terjaga,” ujar Hanif kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih menderita sakit gigi, terutama akibat gigi berlubang yang tidak tertahankan dan sering diperparah dengan kondisi gusi bengkak. Hal ini, lanjut Hanif, terjadi akibat kurangnya upaya pencegahan dan pemeriksaan secara berkala. “Masyarakat sering salah kaprah, menunggu sakit dulu baru berobat. Padahal, kondisi ini bisa dicegah jauh-jauh hari dengan melakukan kontrol rutin,” katanya.
Hanif menjelaskan ada tiga langkah pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Pertama, menyikat gigi secara rutin dua kali sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur. Kedua, mengonsumsi makanan bergizi dan kaya serat serta mengurangi makanan dan minuman tinggi gula. Ketiga, melakukan pemeriksaan gigi rutin setiap enam bulan sekali.
Baca Juga: Rapat Dinas, Dinkes Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Sinergitas dengan RSUD dan Puskesmas
Lebih lanjut, Hanif mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan gigi gratis yang disediakan oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mencakup berbagai layanan seperti pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga pencabutan dan penambalan gigi.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas ini. Jangan menunggu hingga sakit baru melakukan pengobatan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN, Puskesmas Parungkuda juga melayani pasien dengan pembayaran umum atau tunai, sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023. Tarif ini meliputi pencabutan gigi susu dengan biaya Rp 30.000 hingga Rp 50.000, pencabutan gigi dewasa Rp 50.000 hingga Rp 100.000, serta layanan penambalan dan pembersihan karang gigi.
“Segera periksa kondisi gigi dan mulut Anda sebelum mengalami sakit. Pencegahan lebih utama dari pengobatan. Dalam gigi yang sehat terdapat tubuh yang kuat,” kata Hanif. (ADV)