SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.
Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Adapun PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi ini terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Selain larangan menjual rokok secara eceran, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut seperti dilansir dari suara.com.
Baca Juga: Progres Kontruksi Tol Bocimi Seksi 3, Ditargetkan Fungsional pada Mudik Lebaran 2025
Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial
Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.
Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik
Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.
Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.
Baca Juga: WARNING! Perokok Sebaiknya Tidak Merokok Saat Berada di 10 Situasi Ini!
Lewat PP Kesehatan yang baru saja disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kesehatan, termasuk kerjasama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik disahkannya PP Kesehatan ini. Ia menilah PP ini sangat penting untuk dijadikan sebagai acuan membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik lagi.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, menjadi pijakan kita bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2024).
SUMBER: SUARA.COM