Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya

Selasa 30 Juli 2024, 16:24 WIB
Ilustrasi rokok batangan. | Foto: Istimewa

Ilustrasi rokok batangan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.

Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Adapun PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi ini terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Selain larangan menjual rokok secara eceran, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut seperti dilansir dari suara.com.

Baca Juga: Progres Kontruksi Tol Bocimi Seksi 3, Ditargetkan Fungsional pada Mudik Lebaran 2025

Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Baca Juga: WARNING! Perokok Sebaiknya Tidak Merokok Saat Berada di 10 Situasi Ini!

Lewat PP Kesehatan yang baru saja disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kesehatan, termasuk kerjasama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik disahkannya PP Kesehatan ini. Ia menilah PP ini sangat penting untuk dijadikan sebagai acuan membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik lagi.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, menjadi pijakan kita bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2024).

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life17 September 2024, 07:00 WIB

13 Kebiasaan Baik yang Bisa Membuat Harga Diri Meningkat

Dengan membangun kebiasaan-kebiasaan baik ini, kita bisa secara bertahap meningkatkan rasa percaya diri dan harga diri, yang berdampak positif pada kualitas hidup secara keseluruhan.
Ilustrasi. Kebiasaan Baik yang Bisa Membuat Harga Diri Meningkat (Sumber : Pixabay/Rodrigo Salomón Cañas)
Sukabumi Memilih17 September 2024, 06:15 WIB

Ini Visi Misi dan Tagline 4 Bakal Paslon Pilgub Jabar 2024

Berikut Visi Misi dan Tagline 4 Bakal Paslon Pilgub Jabar 2024
4 bakal Paslon Pilgub Jabar 2024. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel17 September 2024, 06:00 WIB

Resep Sop Kikil Sederhana, Inspirasi Menu Makan untuk Keluarga di Rumah

Inspirasi Menu Makan untuk Keluarga di Rumah, Berikut resep Sop Kikil yang lezat dan mudah untuk diikuti!
Ilustrasi. Sop Kikil (Sumber : Instagram/@imahbabaturan)
Science17 September 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 September 2024, Langit Potensi Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 17 September 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 17 September 2024. | Foto: Pixabay
Sukabumi16 September 2024, 23:43 WIB

Kompor Ditinggal saat Memasak, Rumah Warga di Cicurug Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Cicurug Sukabumi. Api diduga berasal dari kompor yang ditinggal saat memasak oleh penghuni.
Tim Damkar saat memadamkan api di rumah warga Cicurug Sukabumi yang terbakar. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi16 September 2024, 21:03 WIB

Pemotor di Palabuhanratu Sukabumi Kaget Disetop Polisi, Tahunya Dapat Helm Gratis

Para pengendara yang melintas di Palabuhanratu Sukabumi dibuat kaget karena disetop polisi. Ternyata diberi helm gratis dan Cokelat. Ini tujuannya
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian bersama isteri saat memberikan helm gratis bagi pemotor di Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Film16 September 2024, 21:00 WIB

Sinopsis Film Malam Keramat, Teror Mistis Mengerikan di Rumah Mewah

Malam Keramat akan menjadi film horor selanjutnya yang akan menghiasi layar lebar pada bulan ini. Film tersebut telah tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 12 September 2024.
Sinopsis Film Malam Keramat, Teror Mistis Mengerikan di Rumah Mewah (Sumber : Instagram/@helroadfilms)
Jawa Barat16 September 2024, 20:03 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan Parah di Puncak Bogor saat Libur Maulid Nabi

Berikut penyebab kemacetan parah di Puncak Bogor saat libur maulid nabi menurut kepolisian.
Puncak Bogor macet parah hingga kendaraan tak bisa bergerak sama sekali. (Sumber : X@Ari_is1to /@baisunn)
Entertainment16 September 2024, 20:00 WIB

Tidak Ikut Comeback dan Tur Konser, Jeonghan SEVENTEEN Mulai Wajib Militer September

Jeonghan SEVENTEEN secara resmi akan mulai menjalani wajib militer pada Kamis, 26 September 2024. Pengumuman tersebut diberitahukan langsung oleh agensinya, Pledis Entertainment.
Tidak Ikut Comeback dan Tur Konser, Jeonghan SEVENTEEN Mulai Wajib Militer September (Sumber : Instagram/@jeonghaniyoo_n)
Science16 September 2024, 19:15 WIB

Hanya 5% yang Baru di Eksplorasi, 7 Fakta Sains Menarik Tentang Lautan

Lautan masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini.
Ilustrasi - Lautan masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini. (Sumber : Pixabay.com/@TANK153).