SUKABUMIUPDATE.com - Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat banyak kota dan kabupaten di Indonesia menerapkan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, implementasinya masih lemah dan kurang tegas.
Yudha Saputra, perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau, yang bekerjasama dengan Komnas Tembakau Kemendagri menyebutkan banyak daerah yang mengadopsi peraturan daerah (Perda) tentang KTR, tetapi penerapannya belum maksimal.
Baca Juga: 8 Alasan Kenapa Wanita Tidak Suka dengan Pria Perokok
"Sebetulnya kota dan kabupaten sudah mulai banyak yang memiliki Perda KTR, namun implementasinya masih kurang. Banyak daerah yang penerapannya masih di bawah 60%, sehingga peraturan tersebut belum berjalan efektif," kata Yudha di stan expo Healthy Cities Summit (HCS) ke VI tahun 2024 di Grand Inna Samudra Beach Hotel, Senin (29/7/2024).
"Yang sudah menerapkan KTR yaitu kota bogor, kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok juga sudah tidak ada iklan rokok diluar, hanya itu yang bisa saya sebut karena masih sedikit yang kabupaten kota yang melakukan KTR," ucapnya.
Baca Juga: Terjerat Bisnis Lendir, IRT Sukabumi Dapat Imbalan Hingga Rp10 Juta Sekali Live
Yudha mengatakan bahwa penerapan program KTR seharusnya mengacu pada tujuh kawasan tanpa rokok, seperti sekolah, tempat bermain anak, dan fasilitas umum. Namun, kenyataannya masih banyak pelanggaran terjadi.
"Tujuh kawasan tanpa rokok itu harus bener bener clear dari iklan, asap rokok, kita lihat masih banyak Kabupaten kota di taman anak anaknya masih merokok, bahkan sekolah masih ada yang jual rokok, lingkungan depan sekolah masih banyak yang Jual rokok. Jadi masih banyak celah celah yang dimanfaatkan," terangnya.
Baca Juga: Ribut Pelajar di Pedestrian Lapang Merdeka Kota, Ada yang Bawa Celurit
Adapun untuk upaya yang sudah dilakukan, Yudha menegaskan pihaknya akan mendorong daerah-daerah untuk mengadopsi kebijakan KTR agar tidak lagi terdapat iklan rokok.
"Sebetulnya kita mendorong Kabupaten kota agar ada KTR, bagaimana iklan di luar maupun dalam tidak ada lagi sponsor dan iklan rokok, dan itu kita mendorong Kabupaten kota berani untuk KTR, bagaimana sponsor iklan tidak ada di wilayahnya, karena iklan juga mempengaruhi anak untuk membeli rokok," bebernya.
Baca Juga: Sumber Kehidupan: Sungai Cibening Sukabumi Terancam Pendangkalan, Ini Kata PSDA Jabar
Yudha juga menyebutkan bahwa surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri telah dikeluarkan untuk menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota melaksanakan Perda KTR.
"Sudah ada sebetulnya, surat edaran dari kemendagri sudah ada untuk seluruh kabupaten kota melaksanakan itu tapi sekali lagi implementasi kurang dari masyarakat kabupaten kota," tandasnya.