SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bergerak untuk menjamin keamanan pangan pasca kabar kandungan pengawet kosmetik di Roti AOKA dan OKKO. Keduanya adalah roti made in Bandung yang selama ini dikenal sebagai jajanan warung yang laris karena murah dan awet alias tahan lama.
BPOM merespon informasi viral soal dugaan tambahan zat kimia pada produk roti merek Aoka dari PT Indonesia Bakery Family, Bandung, serta Okko dari PT Abadi Rasa Food, Bandung. Kedua produk ini diduga menggunakan bahan tambahan pangan (BTP), berupa natrium dehidroasetat sebagai pengawet.
Kepada media, BPOM menegaskan telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Baca Juga: Dimulai dari 2 Juta, Berikut Harga Tiket Konser TXT ACT: PROMISE di Jakarta
BPOM juga lakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Lembaga ini menyebut produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) benar dan konsisten. Akibat dari temuan itu, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran. Kemudian dilakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat, sebagai asam dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Baca Juga: Heboh Artis Omesh Posting Berita Politik Pilkada Sukabumi 2024, Apa Kata Warganet?
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," imbuhnya.
Selanjutnya, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah lakukan proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko di pasaran. Dari kejadian tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, salah satunya keterangan resmi BPOM.
Sumber: suara.com