SUKABUMIUPDATE.com - Kratom, salah satu tanaman asal Asia Tenggara kerap disebut sebagai Narkoba. Tanaman ini kabarnya diminta untuk diekspor ke Amerika Serikat.
Akan tetapi, ekspor Kratom dari Indonesia ke Amerika Serikat justru diwarnai perbedaan pendapat antara Kementerian perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Kemendag menilai, kratom diperbolehkan untuk diekspor jika memang ada permintaan, meskipun aturannya belum dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga teknis, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kemenkes hingga BNN. Sementara Barantin menyebut, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk ekspor kratom karena penelitian khusus soal apakah kratom aman dikonsumsi atau tidak.
Baca Juga: Soal Indonesia Ekspor Kratom ke Amerika, Kemendag dan Barantin Beda Pendapat
Lantas, mengapa ekspor Kratom menuai polemik? Apakah Kratom termasuk narkoba? Simak penjelasannya berikut ini sebagaimana merujuk laman resmi Badan Narkotika Nasional Sumsel!
Mengutip BNN Sumsel, kratom tak hanya tumbuh di Indonesia, tetapi juga di negara Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Kratom dengan nama latin Mitragyna Speciosa, juga memiliki sebutan lain di beberapa negara Asia Tenggara, yakni ketum, kutuk, atau biak-biak di Malaysia, kratom, kadam, atau ithang di Thailand, purik atau ketum di Kalimantan Barat, kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur, serta sapat atau sepat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Soal kratom di Indonesia, tanaman yang disebut sebagai narkoba ini, menjadi tanaman endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan.
Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Lelah Mental, Apa Kamu Mengalaminya?
Masyarakat Indonesia telah memanfaatkan kratom selama berabad-abad sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan. Manfaat kesehatan kratom ini yang menjadikan tanaman yang disebut sebagai narkoba ini banyak diekspor ke negara-negara Amerika Serikat dan Eropa.
Tak heran, tanaman kratom dianggap sebagai komoditas ekspor yang menjanjikan di Kalimantan, Indonesia.
Namun, potensi ekonomi tanaman yang disebut sebagai narkoba ini masih bertolak belakang dengan efek samping kratom yang telah banyak ditemukan di negara pengimpornya.
Baca Juga: 11 Ciri-Ciri Orang Kecewa Pada Kita, Terlihat dari Sikapnya
Kasus kecanduan dan kematian kratom menjadikan tanaman yang disebut sebagai narkoba ini juga tergolong tanaman yang berbahaya. Meski kratom memiliki sederet manfaat, namun kratom juga bisa memberikan efek negatif yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga dikenal sebagai tanaman yang disebut sebagai narkoba.
Badan Narkotika Nasional RI bahkan telah menetapkan kratom sebagai NPS (New Psychoactive Substances) di Indonesia. NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan, namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses.
BNN kemudian merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan kratom sebagai narkotika didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Bahkan, BNN menyebutkan efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.
Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Orang Sok Tahu, Selalu Merasa Paling Benar
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan catatan Kemendag, sejak 2019 hingga 2022, nilai ekspor kratom mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92 persen per tahun. Secara detail, di periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dollar AS.
Sejalan dengan volume ekspor kratom, nilai pertumbuhannya juga mencapai angka 51,49 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu.
Sumber: BNN Sumsel