SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 13 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan dijual bebas dipasaran, Senin (3/7/2023).
Daftar Kosmetik Ilegal yang ditarik BPOM tersebut yakni Temulawak News Day and NIght, CAC Glow, Natural 99, HN (siang dan malam), SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super DR Quality Gold SPF 30 dan Diamond Cream.
Kemudian produk kosmetik ilegal lainnya yakni Herbal Plus New Day and Night, Ling Zhi Day and Night, Sj Sin Jung, Tabita dan Krim Labella.
Baca Juga: Apakah "Tong Diuk Na Lawang Panto Bisi Nongtot Jodo" Benar?
Padahal, BPOM pernah mengumumkan di laman resminya bahwa ada resiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan dilarang, diantaranya:
- Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman)
- Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
- Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria)
- Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas
- Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit
Baca Juga: 28 Rekomendasi Nama Anak Bahasa Sunda, Ada Arti Ningrat Siliwangi!
Mengacu pada Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Yakni untuk pelanggaran memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara untuk pelanggaran memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terakhir untuk pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: BPOM