SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. Produk kosmetik ilegal ini disebutkan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Melalui akun Instagram resminya @bpom_ri, BPOM merinci nama-nama kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di pasaran.
“OSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA
Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita,” tulis BPOM dalam keterangan unggahan tersebut.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Toko Kosmetik di Sukabumi, Kaum Hawa Wajib Tahu!
Berikut 13 merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
- Temulawak New & Day Night
- CAC Glow
- Natural 99
- HN (krim siang dan malam)
- SP Special UV Whitening
- Dr Original Pemutih
- Super Dr Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- Ling Zhi Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella.
Sumber: Instagram/@bpom_ri