SUKABUMIUPDATE.com - Untuk yang sering menggunakan transportasi Kereta Api, berikut syarat terbaru naik Kereta Api yang mulai berlaku mulai 12 Juni 2023.
Syarat terbaru ini disebutkan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.
Baca Juga: Termasuk KA Siliwangi, Ini 7 Nama Kereta Api Terinspirasi dari Tokoh atau Kerajaan
Salah satu kebijakan untuk para penumpang kereta api yaitu pelanggan kereta diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Berikut persyaratan naik Kereta Api yang dikutip dari akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia.
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Boleh tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko Covid-19. Namun, disarankan menggunakan masker yang menutup dengan baik saat tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan selama perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi masyarakat yang tidak sehat dan berisiko Covid-19, disarankan menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Baca Juga: 5 Tips Beli Tiket Kereta Api Mudah dan Harganya Lebih Bersahabat
Itulah syarat terbaru naik Kereta Api yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2023 kemarin
Sumber: Instagram/@keretaapikita