SUKABUMIUPDATE.com - Kacamata BPJS adalah program yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia untuk memberikan bantuan biaya kacamata kepada peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya.
Program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan.
Untuk mendapatkan bantuan biaya kacamata dari program Kacamata BPJS, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Supaya Terlihat Cocok, Simak Cara Memilih Kacamata Sesuai dengan Tipe Wajah
Setelah permohonan disetujui, peserta akan diberikan surat rujukan untuk membeli kacamata di toko optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini telah mengeluarkan aturan baru mengenai tarif pelayanan kesehatan khususnya untuk klaim kacamata.
Jadi untuk Anda yang hendak melakukan klaim, penting untuk mengetahui aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023.
Melansir dari Suara.com, aturan baru tentang klaim kacamata BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menkes RI (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) No 3 Th 2023 tentang "Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan".
Baca Juga: Ahli Katakan Kacamata Hitam Bisa Jadi Sumber Sakit Kepala, Simak Penjelasannya!
Adapun aturan ini ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 Januari 2023 dan mulai diundangkan tanggal 9 Januari 2023 oleh Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Dalam aturan klaim subsidi kacamata BPJS terbaru 2023 tersebut diketahui terdapat sejumlah ketentuan baru, termasuk biaya klaim kacamata BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.
Sesuai dengan aturan baru tersebut, klaim kacamata pun hanya dapat diperoleh paling cepat dua tahun sekali. Adapun kacamata dapat diperoleh di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan syarat melampirkan resep dokter spesialis mata.
Lantas, berapa besaran biaya subsidi BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru? Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran biayanya berdasarkan Permenkes No 3 th 2023 Pasal 47.
Baca Juga: 5 Tips Berkendara Motor di Musim Hujan Untuk Biker Berkacamata
Biaya Subsidi BPJS Kesehatan Kacamata
- PBI/Hak rawat untuk kelas 3: Rp165.000 dari biaya sebelumnya Rp150.000
- Hak rawat untuk kelas 2: Rp220.000 (tetap)
- Hak rawat untuk kelas 1: Rp330.000 dari biaya sebelumnya Rp300.000.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang akan klaim kacamata BPJS Kesehatan, pastikan mengetahui cara klaimnya agar cepat diproses pihak BPJS Kesehatan. Adapun cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.
Baca Juga: 4000 Kacamata Disiapkan, Pengamatan Gerhana Matahari Total 2023
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama yang tempatnya telah terdaftar untuk memperoleh rujukan perawatan mata di dokter spesialis mata
- Untuk menentukan kondisi peserta/pasien, Dokter spesialis mata pun melakukan pemeriksaan apakah peserta mengalami plus, minus, atau silindris. Ini dilakukan agar peserta mendapatkan lensa kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
- Peserta pun kemudian akan memperoleh resep dari dokter untuk mendapat kacamata, kemudian resep diberikan kepada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta akan diminta untuk memilih sejumlah frame kacamata. Usai memilih frame, lensa kacamata akan dibuat oleh optik sesuai resep dari dokter.
- Biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan, namun dengan catatan peserta berstatus aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Demikian informasi mengenai aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023 lengkap dengan besaran subsidi kacamata dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!
Sumber: Suara.com/Ulil Azmi