SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi tidak menetapkan KLB (Kejadian Luar Biasa) terkait kasus campak. Pernyataan ini terbit menyusul langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menyatakan KLB penyakit campak di Indonesia setelah dilaporkan dari 31 provinsi hingga Desember 2022.
Mengutip keterangan di situs dinkes.sukabumikota.go.id pada Kamis (2/2/2023), Kota Sukabumi tidak menetapkan KLB campak karena berdasarkan data dua tahun terakhir jumlah kasusnya masih terkendali.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wita Darmawanti mengungkapkan pada 2021 terdapat dua kasus campak dan 2022 ditemukan enam kasus campak di wilayah kerja Puskesmas Sukakarya, Sukabumi, dan Nanggeleng, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Cek Jadwalnya, Dinkes Kota Sukabumi Layani Warga Vaksinasi Booster Kedua
Wita menjelaskan lebih lanjut beberapa kasus campak terjadi tidak bersamaan dan tidak pada satu tempat sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan tidak diterapkannya status KLB di Kota Sukabumi. Sementara sejak awal 2023, pihaknya belum menemukan kembali kasus campak terjadi di masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, Wita mengimbau masyarakat Kota Sukabumi untuk melakukan imunisasi terutama bagi anak mereka. Sebab, munculnya kasus campak yang kini menjadi perhatian di Indonesia tidak terlepas dari terhambatnya proses imunisasi akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Wita pun menegaskan masyarakat harus kembali digugah kesadarannya serta di sisi lain imunisasi melalui posyandu harus digiatkan untuk mencegah penyebaran campak.
"Kasus itu sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi dan kita kembali ke imunisasi dasar, kemudian posyandu digiatkan lagi. Masyarakat juga harus sadar dengan kesehatan anak-anaknya," kata Wita.
(Advertorial)