SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan bahwa vaksinasi COVID-19 Booster kedua tidak perlu lagi menunggu tiket. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Kekinian, Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai Hari Ini, 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Pikat Turis Timur Tengah, Karang Kontol Sukabumi Diserbu Wisatawan saat Libur Imlek
Berikut adalah jenis regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca Juga: 6 Bahasa Tubuh Wanita Jatuh Cinta, Salah Satunya Selalu Tersenyum Padamu
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca Juga: Puasa Sunnah Rajab 2023 Dimulai 23 Januari Besok! Simak Jadwal Lengkapnya
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19, lanjut dr, Syahril.
dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Untuk diketahui, berita tersebut telah disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI di laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Sumber : Kemenkes RI