Penting Diketahui, Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 05 Januari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Ada 144 penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Ada 144 penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Ada beberapa keuntungan saat menjadi peserta BPJS Kesehatan, utamanya peserta akan ditanggung biaya perawatannya dan pengobatan saat mengalami sakit.

Seperti diketahui, ada sejumlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut meliputi penyakit bergejala ringan hingga kronis seperti kanker.

Melansir dari Tempo.co, ketentuan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 Tahun 2014.

Baca Juga: Karyawan Terkena PHK, Beberapa Hak dan Besaran Pesangon nya? Simak Aturannya

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setiap peserta dari berbagai kelas BPJS Kesehatan bisa memperoleh pelayanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

FKPT merupakan sebutan bagi tempat praktik perorangan, klinik umum, puskesmas, dan rumah sakit kelas D Pratama. Berikut ini jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

  1. Aborsi spontan komplit.
  2. Abses pada folikel rambut (kelj sebasea).
  3. Acne vulgaris skala ringan.
  4. Alergi makanan.
  5. Anemia defisiensi (kekurangan) zat besi pada ibu hamil.
  6. Anemia defisiensi zat besi.
  7. Askariasis.
  8. Asma bronchiale.
  9. Bell's palsy.
  10. Benda asing.
  11. Blefaritis.
  12. Bronchitis akut.
  13. Buta senja.
  14. Candidiasis mucocutan tingkat ringan.
  15. Cracked nipple.
  16. Cutaneus larvamigran.
  17. Defisiensi (kekurangan) vitamin.
  18. Defisiensi mineral.
  19. Demam berdarah (DHF).
  20. Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah demam tifoid.
  21. Dermatitis atopik terkecuali recalcitrant.
  22. Dermatitis kontak iritan.
  23. Dermatitis numularis.
  24. Dermatitis perioral.
  25. Diabetes mellitus tipe 1.
  26. Diabetes mellitus tipe 2.
  27. Dislipidemia.
  28. Ditemukan benda asing di konjungtiva.
  29. Eksantema Plus drug eruption dan fixed drug eruption.
  30. Episkleritis.
  31. Epistaksis.
  32. Erysipelas.
  33. Eritrasma.
  34. Faringitis.
  35. Filariasis.
  36. Fimosis.
  37. Flu atau influenza.
  38. Folikulitis superfisialis.
  39. Furunkel dan karbunkel.
  40. Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya adalah furunkel pada hidung.
  41. Gangguan mata rabun jauh atau miopia ringan.
  42. Gangguan pada kulit dermatitis seboroik.
  43. Gangguan somatoform.
  44. Gastritis.
  45. Gastroenteritis (termasuk pula kolera dan giardiasis).
  46. Hemoroid grade ½.
  47. Hepatitis A.
  48. Herpes simpleks tanpa termasuk komplikasi.
  49. Herpes zoster tanpa ditemukan komplikasi.
  50. Hidradenitis supuratif.
  51. Hipermetropia ringan.
  52. Hipertensi esensial.
  53. Hiperurisemia.
  54. Hipoglikemia fase ringan.
  55. Hordeolum.
  56. Impetigo ulseratif atau ektima.
  57. Impetigo.
  58. Infeksi pada saluran kemih.
  59. Infeksi pada umbilikus.
  60. Infeksi saluran kemih bawah juga masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
  61. Intoleransi makanan tertentu.
  62. Inverted nipple.
  63. Kandidiasis mulut atau sariawan.
  64. Kehamilan normal.
  65. Kejang demam.
  66. Kekerasan oleh senjata tajam.
  67. Keracunan konsumsi jenis makanan tertentu.
  68. Konjungtivitis.
  69. Laringitis.
  70. Lepra.
  71. Leptospirosis tanpa adanya komplikasi.
  72. Lymphadenitis.
  73. Lipoma.
  74. Luka akibat kekerasan benda tumpul.
  75. Luka bakar dengan derajat 1 dan 2.
  76. Mabuk akibat perjalanan.
  77. Malaria.
  78. Malnutrisi protein.
  79. Mastitis pada ibu menyusui.
  80. Mata kering tergolong penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
  81. Mata silinder atau astigmatism ringan.
  82. Miliaria.
  83. Moluskum kontangiosum.
  84. Morbili tanpa adanya komplikasi.
  85. Napkin eczema.
  86. Obesitas atau berat badan melewati batas indeks BMI.
  87. Otitis eksterna.
  88. Otitis media akut.
  89. Parafimosis.
  90. Parotitis.
  91. Pedikulosis kapitis.
  92. Perdarahan pada subkonjungtiva.
  93. Penderita HIV/AIDS tanpa komplikasi.
  94. Penyakit cacing tambang.
  95. Penyakit disentri basiler dan disentri amuba.
  96. Penyakit pediculosis pubis.
  97. Penyakit tetanus.
  98. Penyakit tinea barbae.
  99. Penyakit tinea pedis.
  100. Penyakit urtikaria akut dikategorikan dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
  101. Penyakit veruka vulgaris.
  102. Pertussis.
  103. Pielonefritis tanpa adanya komplikasi.
  104. Pityriasis rosea.
  105. Pitiriasis versicolor.
  106. PMS (penyakit menular seksual) gonore.
  107. Pneumonia dan bronkopneumonia.
  108. Rabun dekat atau presbiopia.
  109. Reaksi akibat gigitan serangga.
  110. Reaksi anafilaktik.
  111. Refluks pada saluran kerongkongan (gastroesofagus).
  112. Rhinitis akut.
  113. Rhinitis alergika.
  114. Rhinitis vasomotor.
  115. Ruptur perineum grade ½.
  116. Sakit kepala sebelah atau migrain.
  117. Salpingitis.
  118. Scabies atau kudis.
  119. Serumen prop.
  120. Sifilis stadium 1 dan 2 akan menerima pelayanan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
  121. Sindroma duh (discharge) organ genital (gonore dan bukan gonore).
  122. Skistosomiasis.
  123. Skrofuloderma.
  124. Strongyloidiasis.
  125. Susah tidur atau insomnia.
  126. Taeniasis.
  127. TBC atau tuberkulosis paru tanpa komplikasi,
  128. Tension headache atau sakit kepala tegang.
  129. Tinea corporis.
  130. Tinea cruris.
  131. Tinea facialis.
  132. Tinea kapitis.
  133. Tinea manus.
  134. Tinea unguium.
  135. Tonsillitis.
  136. Trikiasis.
  137. Ulcus mulut (meliputi aptosa dan herpes).
  138. Ulkus di tungkai.
  139. Vaginitis.
  140. Vaginosis bakterialis dikelompokkan ke dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
  141. Varicella tanpa komplikasi.
  142. Vertigo.
  143. Vulnus laseraum dan punctum.
  144. Vulvitis.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT 2023 Cair? Cek Tanggal dan Cara Mencairkannya

Itulah daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak