SUKABUMIUPDATE.com - Ada beberapa keuntungan saat menjadi peserta BPJS Kesehatan, utamanya peserta akan ditanggung biaya perawatannya dan pengobatan saat mengalami sakit.
Seperti diketahui, ada sejumlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut meliputi penyakit bergejala ringan hingga kronis seperti kanker.
Melansir dari Tempo.co, ketentuan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 Tahun 2014.
Baca Juga: Karyawan Terkena PHK, Beberapa Hak dan Besaran Pesangon nya? Simak Aturannya
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Setiap peserta dari berbagai kelas BPJS Kesehatan bisa memperoleh pelayanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
FKPT merupakan sebutan bagi tempat praktik perorangan, klinik umum, puskesmas, dan rumah sakit kelas D Pratama. Berikut ini jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
- Aborsi spontan komplit.
- Abses pada folikel rambut (kelj sebasea).
- Acne vulgaris skala ringan.
- Alergi makanan.
- Anemia defisiensi (kekurangan) zat besi pada ibu hamil.
- Anemia defisiensi zat besi.
- Askariasis.
- Asma bronchiale.
- Bell's palsy.
- Benda asing.
- Blefaritis.
- Bronchitis akut.
- Buta senja.
- Candidiasis mucocutan tingkat ringan.
- Cracked nipple.
- Cutaneus larvamigran.
- Defisiensi (kekurangan) vitamin.
- Defisiensi mineral.
- Demam berdarah (DHF).
- Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah demam tifoid.
- Dermatitis atopik terkecuali recalcitrant.
- Dermatitis kontak iritan.
- Dermatitis numularis.
- Dermatitis perioral.
- Diabetes mellitus tipe 1.
- Diabetes mellitus tipe 2.
- Dislipidemia.
- Ditemukan benda asing di konjungtiva.
- Eksantema Plus drug eruption dan fixed drug eruption.
- Episkleritis.
- Epistaksis.
- Erysipelas.
- Eritrasma.
- Faringitis.
- Filariasis.
- Fimosis.
- Flu atau influenza.
- Folikulitis superfisialis.
- Furunkel dan karbunkel.
- Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya adalah furunkel pada hidung.
- Gangguan mata rabun jauh atau miopia ringan.
- Gangguan pada kulit dermatitis seboroik.
- Gangguan somatoform.
- Gastritis.
- Gastroenteritis (termasuk pula kolera dan giardiasis).
- Hemoroid grade ½.
- Hepatitis A.
- Herpes simpleks tanpa termasuk komplikasi.
- Herpes zoster tanpa ditemukan komplikasi.
- Hidradenitis supuratif.
- Hipermetropia ringan.
- Hipertensi esensial.
- Hiperurisemia.
- Hipoglikemia fase ringan.
- Hordeolum.
- Impetigo ulseratif atau ektima.
- Impetigo.
- Infeksi pada saluran kemih.
- Infeksi pada umbilikus.
- Infeksi saluran kemih bawah juga masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Intoleransi makanan tertentu.
- Inverted nipple.
- Kandidiasis mulut atau sariawan.
- Kehamilan normal.
- Kejang demam.
- Kekerasan oleh senjata tajam.
- Keracunan konsumsi jenis makanan tertentu.
- Konjungtivitis.
- Laringitis.
- Lepra.
- Leptospirosis tanpa adanya komplikasi.
- Lymphadenitis.
- Lipoma.
- Luka akibat kekerasan benda tumpul.
- Luka bakar dengan derajat 1 dan 2.
- Mabuk akibat perjalanan.
- Malaria.
- Malnutrisi protein.
- Mastitis pada ibu menyusui.
- Mata kering tergolong penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Mata silinder atau astigmatism ringan.
- Miliaria.
- Moluskum kontangiosum.
- Morbili tanpa adanya komplikasi.
- Napkin eczema.
- Obesitas atau berat badan melewati batas indeks BMI.
- Otitis eksterna.
- Otitis media akut.
- Parafimosis.
- Parotitis.
- Pedikulosis kapitis.
- Perdarahan pada subkonjungtiva.
- Penderita HIV/AIDS tanpa komplikasi.
- Penyakit cacing tambang.
- Penyakit disentri basiler dan disentri amuba.
- Penyakit pediculosis pubis.
- Penyakit tetanus.
- Penyakit tinea barbae.
- Penyakit tinea pedis.
- Penyakit urtikaria akut dikategorikan dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Penyakit veruka vulgaris.
- Pertussis.
- Pielonefritis tanpa adanya komplikasi.
- Pityriasis rosea.
- Pitiriasis versicolor.
- PMS (penyakit menular seksual) gonore.
- Pneumonia dan bronkopneumonia.
- Rabun dekat atau presbiopia.
- Reaksi akibat gigitan serangga.
- Reaksi anafilaktik.
- Refluks pada saluran kerongkongan (gastroesofagus).
- Rhinitis akut.
- Rhinitis alergika.
- Rhinitis vasomotor.
- Ruptur perineum grade ½.
- Sakit kepala sebelah atau migrain.
- Salpingitis.
- Scabies atau kudis.
- Serumen prop.
- Sifilis stadium 1 dan 2 akan menerima pelayanan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Sindroma duh (discharge) organ genital (gonore dan bukan gonore).
- Skistosomiasis.
- Skrofuloderma.
- Strongyloidiasis.
- Susah tidur atau insomnia.
- Taeniasis.
- TBC atau tuberkulosis paru tanpa komplikasi,
- Tension headache atau sakit kepala tegang.
- Tinea corporis.
- Tinea cruris.
- Tinea facialis.
- Tinea kapitis.
- Tinea manus.
- Tinea unguium.
- Tonsillitis.
- Trikiasis.
- Ulcus mulut (meliputi aptosa dan herpes).
- Ulkus di tungkai.
- Vaginitis.
- Vaginosis bakterialis dikelompokkan ke dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Varicella tanpa komplikasi.
- Vertigo.
- Vulnus laseraum dan punctum.
- Vulvitis.
Baca Juga: Kapan Bansos BPNT 2023 Cair? Cek Tanggal dan Cara Mencairkannya
Itulah daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita