SUKABUMIUPDATE.com - Informasi yang kurang enak bagi para ahli hisap atau pecinta rokok. Tahun depan pemerintah berencana melarang jual rokok batangan atau ketengan
Melansir suara.com, hal ini diketahui usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Salah satu aturan yang tertera adal soal larangan penjualan rokok secara batangan.
Baca Juga: Harga Rokok Mulai Januari 2023 Naik, Simak Daftar Lengkapnya!
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Selain pelarangan penjualan rokok secara batangan, aturan lainnya yang diatur adalah soal penjualan rokok elektrik, aturan media promosi hingga aturan terkait sponsorship.
Tak hanya itu, Keppres ini juga mengatur pengawasan iklan, baik promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Baca Juga: Data BPS Mencatat Konsumsi Rokok di Sukabumi Lebih Tinggi dari Beras
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.
Sumber: Suara.com