SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Sukabumi mencatat Sedikitnya 8.282 dosis Vaksin Covid-19 dari berbagai jenis merk sudah Expired Date atau kadaluwarsa. Ribuan dosis vaksin ini tidak bisa digunakan lagi dan menunggu proses pemusnahan dari Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Data ini diungkap Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan, Dinkes Kota Sukabumi Erna kepada awak media, Jumat kemarin 1 Juli 2022. Menurut Erna, total vaksin Covid-19 yang kadaluarsa mencapai 8.282 dosis dari akumulasi tahun 2021.
"Iya kalau sudah kadaluarsa tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.
Rincian total vaksin yang kadaluarsa yakni Sinovac 1.280 dosis, Moderna 2.414 dosis, Pfizer 228, Covovax 360 dan AstraZeneca 4.000 dosis. Kini vaksin yang kadaluarsa itu disimpan di gudang farmasi Dinkes Kota Sukabumi.
"Saat ini vaksinnya kami simpan di gudang farmasi terpisah dengan yang masih bisa digunakan," ucapnya.
Erna menyebut, penyebab kadaluarsa vaksin itu salah satunya karena vaksinasi kepada masyarakat sudah mencapai target. Ditambah masa berlaku vaksin sangat singkat.
"Vaksin ini kan memang masa gunanya pendek, saat kami menerima pun masanya itu paling sisa 1 bulan malah ada yang 2 minggu. Semua vaksin itu kami dapat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Sementara rencana untuk pemusnahan vaksin kadaluarsa, Dinkes Kota Sukabumi masih menunggu arahan dari Pemprov Jabar.
Sementara, Dinkes Kota Sukabumi juga masih memiliki vaksin yang layak guna sebanyak 1.576 dosis. Dengan rincian, Sinovac 1.426 dosis dan Moderna 150.
"Provinsi meminta untuk simpan di gudang, sambil menunggu kebijakan pemusnahan nya," jelas Erna.