SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM (BPOM) menambahkan klonazolam atau clonazolam pada jenis narkotika golongan 1. Biasanya klonazolam ini digunakan sebagai obat tidur.
Keputusan ini dikonfirmasi melalui cuitan di Twitter @BPOM_RI, Selasa (14/6/2022) yang menyebut bahwa obat keras ini berpotensi membahayakan jika disalahgunakan dan dijual bebas ke masyarakat.
"Satu zat baru masuk dalam Psikotropika Golongan I yaitu Klonazolam. Zat psikoaktif baru ini berpotensi disalahgunakan sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tulis Badan POM yang dilansir oleh suara.com.
Aturan tersebut sesuai dengan perubahan dan penetapan penggolongan psikotropika yang diatur dalam Permenkes atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021, dan kini sudah tidak berlaku.
Permenkes itu diubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, yang mencantumkan klonazolam sebagai barang haram atau narkoba.
Dalam aturan baru ini, Badan POM juga menyebutkan klonazolam sebagai obat keras yang punya efek sindroma ketergantungan bagi orang yang mengonsumsinya.
#SahabatBPOM, saat ini beberapa obat keras mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Nah ada satu obat keras yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika
— bpom_ri (@BPOM_RI) June 13, 2022
sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang pic.twitter.com/9AAM7PHdVo
"Dengan berlakunya peraturan baru ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ayo kenali dan tolak penyalahgunaan obat," tutup Badan POM.
Sementara itu mengutip Wellness Retreat, klonazolam yang memiliki nama lain triazolobenzodiazepine dan benzodiazepin umumnya dalam dunia medis digunakan sebagai obat penenang yang digunakan untuk mengobati kecemasan dan obat tidur.
Tapi efek samping dari obat ini membuat penggunanya kecanduan. Meskipun bisa bekerja dengan sangat efektif
SOURCE: SUARA.COM