SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI menemukan indikasi adanya buzzer dan organisasi siluman yang mencoba jegal BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusun kebijakan terkait kewajiban pelabelan risiko Bisfenol A (BPA). Hal ini adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Riana A. Wangsadiredja. “Di saat kita tengah berupaya keras melakukan literasi digital, hadir konten-konten menyesatkan yang dibuat untuk perang. Disinformasi pelabelan BPA ini nampak sengaja dibuat untuk melemahkan upaya BPOM melindungi masyarakat,” katanya, Senin (13/06/2022).
Menurut Riana, perlu ada upaya BPOM untuk mengklarifikasi agar informasi menyesatkan itu tidak terus bergulir. “Pada umumnya penyebaran hoax di media sosial itu bergulir cepat dan terstruktur. Sehingga lama-kelamaan akan dianggap sebagai kebenaran."
Dalam rilisnya AMSI menyebut BPA adalah bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan. Mengutip Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang beberapa waktu lalu, pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat, sehingga tidak ada istilah kerugian ekonomi.
BPOM menyebutkan alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang, di antaranya saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek.
“Pelabelan BPA juga bertujuan mendorong lahirnya iklim kompetisi yang lebih sehat pada industri air kemasan bermerek. Pelabelan risiko BPA juga bertujuan mendidik masyarakat sekaligus memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi,” imbuhnya.
Baca Juga :
AMSI mengungkap banyak akun buzzer yang dikerahkan untuk memelintir informasi pelabelan BPA dan menekan BPOM. Contoh @/Ddggmmbbkk dan @/salahsambungya. Contoh pelintiran informasi; akun-akun buzzer ini secara akrobatik membagikan berita lama yang berisi pernyataan BPOM mengenai keamanan BPA.
"Padahal BPOM sudah mengumumkan hasil uji post market terbaru galon guna ulang yang menunjukkan kontaminasi BPA pada taraf yang mengkhawatirkan," lanjut Riana.
Selain itu, lanjut Riasa, mereka juga secara massif menyebarkan informasi keliru mengenai pelabelan BPA yang akan mematikan usaha kecil atau depot air minum isi ulang. Faktanya, BPOM sudah berkali-kali menegaskan kalau regulasi BPA hanya berlaku untuk produk yang berizin edar, sehingga kebijakan ini tidak akan berdampak pada depot air isi ulang.
"Disinformasi ini diduga sengaja disebarkan untuk menggalang penolakan dari pengusaha kecil. Bahkan akun-akun buzzer ini tidak segan mencaci maki dengan kata kasar. Contohnya akun Ddggmmbbkk yang mengatakan BPOM sebagai badan sampah," ungkap Ketua AMSI Jabar ini lebih jauh.
Selain akun-akun buzzer, juga bermunculan organisasi-organisasi siluman yang menyerang BPOM terkait regulasi pelabelan BPA. Auhadillah Azizi misalnya, pria yang ditulis sebagai CEO Ruang Lestari ini menuduh ada kepentingan bisnis yang menunggangi regulasi pelabelan BPA.
"Setelah ditelusuri di website resmi ruanglestari.com, tidak ditemukan nama Auhadillah sebagai CEOnya. Begitu juga setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, tidak ada jejak aktivitas organisasi Ruang Lestari yang terkait dengan Auhadillah Azizi. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya agenda terselubung untuk menggagalkan regulasi pelabelan BPA oleh BPOM," pungkas Riana.