SUKABUMIUPDATE.com - Dalam keterangan BMKG Bandung, telah disampaikan bahwa peta zonasi bahaya gempa Cianjur dari sesar atau Patahan Cugenang sudah rampung dibuat. Peta hasil pemutakhiran itu pun telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Terbaru, peta tersebut telah diunggah di laman resmi BMKG per 8 Januari 2023. Disebutkan, pemutakhiran dilakukan menyesuaikan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan dan adanya dukungan data dari instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.
Mengutip tempo.co, BMKG juga mengaku telah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR, dan BNPB untuk petanya itu. Begitu pula sosialisasi dan focus group discussion dengan Badan Geologi dan Konsorsium Nasional Gempabumi dan Tsunami.
Baca Juga: BNPB Minta Korban Gempa Cianjur Tak Terima Bantuan Rumah, Begini Alasannya
Plus, verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur. Wilayah yang dikunjungi bermula dari daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak, lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutkan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri, hingga Desa Ciherang.
Berikut beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang disampaikan dalam peta tersebut:
1. Zona Terlarang (Merah)
Zona ini memiliki kriteria zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG
Zona ini harus dikosongkan atau bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Diprioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen, atau kawasan lindung.
Wilayah
Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung, dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
2. Zona Terbatas (Oranye)
Zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG
Zona Terbatas dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Baca Juga: Logistik Bantuan Gempa Cianjur Menipis, Gempa Susulan Masih Ada
3. Zona Bersyarat (Kuning)
Memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG
Zona Bersyarat dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.
Dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG, diharapkan peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur.
Bahkan, peta tersebut sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang.
Sumber: Tempo.co