SUKABUMIUPDATE.com - Lahan Basah Buatan adalah ekosistem yang didesain khusus untuk memurnikan air tercemar dengan mengoptimalkan proses fisika dan biokimia.
Lahan Basah Buatan dalam prosesnya melibatkan tanaman, mikroba, dan tanah yang tergenang air.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan.
Penerbitan Permen LHK RI No 5/2022 ini seiring dengan tujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah.
Baca Juga: Pembangunan Tempat Air Limbah di Desa Jayabakti Sukabumi Tuai Protes Warga
Selain itu, penetapan Permen LHK ini juga didasarkan pada pola pencegahan pencemaran air limbah di media air oleh Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan diimbau untuk melakukan Pengelolaan Air Limbah dengan sesuai Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah.
Salah satu cara Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah dengan menggunakan Lahan Basah Buatan.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) Permen LHK RI No 5/2022 turut menyebut beberapa jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan Pengolahan Air Limbah, diantaranya Pertambangan batu bara, Pertambangan lignit, Pertambangan pasir besi dan bijih besi, Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia dan Pertambangan bijih logam mulia.
Baca Juga: Panas! Perang Tudingan Sambo vs Kabareskrim, Imbas Nyanyian Ismail Bolong Soal Dugaan Suap Tambang
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan juga harus memperhatikan aspek sarana untuk pengolahan air limbah, baik itu sarana utama maupun sarana pendukung.
Lahan Basah Buatan sering disebut juga constructed wetland, difungsikan sebagai fasilitas Pengolahan Air Limbah dengan memanfaatkan proses kombinasi antara tanaman, media organik, mikroba, dan tanah dalam kondisi tergenang air.
Tipe Lahan Basah Buatan ada dua yaitu sistem aliran permukaan atau Free Water System (FWS) dan sistem aliran bawah permukaan atau Sub-surface Flow System (SSF).
Standar teknis ini hanya berlaku untuk Pengolahan Air Limbah Pertambangan dengan menggunakan Lahan Basah Buatan yang tepat yakni sistem aliran permukaan (FWS).
Berikut Karakteristik Air Limbah menurut Permen LHK RI No 5/2022:
Baca Juga: Diprotes Gegara Pakai Batu Bara, Tambang Emas di Simpenan Sukabumi Ditutup
1. Air Limbah yang dihasilkan dari proses utama
- Air limpasan berasal dari air larian permukaan yang melewati stockpile, permukaan lainnya yang masuk ke dalam sistem drainase.
Debit air limpasan dihitung berdasarkan estimasi curah hujan beserta intensitasnya. - Air Limbah dari lubang tambang yang merupakan air hujan dan air tanah yang masuk ke dalam lubang tambang, yang selanjutnya dipompa selama proses penambangan.
Karakteristik Air Limbah dari proses utama ini, yakni dimungkinkan terbentuknya air asam tambang. - Air Limbah dari proses pengolahan atau pemurnian hasil tambang.
Sisa/kelebihan air yang digunakan pada proses pencucian batu bara atau air yang digunakan untuk mengurangi debu pada proses crushing dan penimbunan batu bara.
2. Air Limbah yang dihasilkan dari proses penunjang
Air Limbah tipe kedua ini merupakan hasil dari proses utama aktivitas Pertambangan meliputi:
- Air Limbah Domestik adalah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
Air Limbah Domestik dihasilkan dari kegiatan perkantoran, mess karyawan. Pada umumnya limbah domestik memiliki kandungan organik yang tinggi. - Air Limbah yang dihasilkan dari proses penunjang kegiatan Pertambangan seperti bengkel/workshop dan laboratorium.
Karakteristik Air Limbah dari bengkel/workshop pada umumnya selain mengandung organik yang tinggi juga mengandung bahan anorganik dan bahkan mengandung oli, bahan berbahaya dan beracun, minyak dan lemak, deterjen dan bahan yang mudah menguap akibat dari minyak pelumas dan bensin atau bahan bakar didalamnya.
Penting diketahui, lokasi pembangunan Lahan Basah Buatan tidak harus berada di satu lokasi tertentu, tetapi dapat menyebar mengikuti topografi permukaan lahan yang ada.
Sumber : jdih.maritim.go.id