SUKABUMIUPDATE.com - Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nusa Putra Sukabumi menyelenggarakan kegiatan IClapH (International Conference on Law, Public Policy, and Human Rights). Acara tersebut digelar secara daring via Zoom pada Selasa (20/12/2022).
IClapH merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nusa Putra. IClapH 2022 dengan tema "Dynamics and Development of Law in The Era of Society 5.0" adalah penyelenggaran yang kedua. Menghadirkan Dr Sia Chin Chin dari Taylor's University Malaysia sebagai pemateri.
Juga turut mengundang tiga orang lainnya sebagai keynote speaker yaitu Prof Mr Dr A W Bedner (profesor dari Leiden University), Assoc Prof Dr Jady Zaidi bin Hassim yang merupakan dekan fakultas hukum di Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Dr Lies Sulistiani SH M Hum (dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran).
Baca Juga: Rektor Universitas Nusa Putra: PAUD Membentuk Sosok Anak Berkarakter
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dihadiri sekitar 400 peserta yang merupakan mahasiswa/i S1, S2, S3, juga dosen dari berbagai kampus di Indonesia dan luar negeri seperti Malaysia dan Filipina.
"Kegiatanya pertama adalah seminar yang pemaparan materi disampaikan Dr Sia Chin Chin dari Tylor's University Malaysia, dilanjutkan pemaparan artikel oleh para peneliti dalam hal ini ada 40 paper yang masuk dari berbagai provinsi di Indonesia dan luar negeri yang semuanya diharapkan dapat memberikan kontribusi dan saran bagi dinamika dan perkembangan hukum di era masyarakat 5.0," ucap Ujang Badru Jaman selaku ketua pelaksana kegiatan tersebut.
"Semua terbuka untuk peserta (umum), tetapi paper yang disajikan hanya ruang lingkupnya hukum," imbuh dia.
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Nusa Putra Ikut Pelatihan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah
Ujang berharap konferensi ini menjadi kegiatan yang selalu memberikan kontribusi positif dan signifikan bagi dunia khususnya dalam pengetahuan hukum yang merupakan suatu keniscayaan karena hukum dan peristiwa hukum terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat.
"Perkembangan masyarakat di era digital banyak berkaitan dengan bidang hukum internasional, baik pidana maupun perdata internasional, serta disiplin ilmu lain seperti ekonomi, politik, sosial, dan sistem informasi atau teknologi informasi hukum. Maraknya kejahatan dunia maya telah memunculkan undang-undang baru seperti hukum dunia maya yang dapat berlaku baik secara nasional maupun lintas negara," kata Ujang.
(Advertorial)
Reporter: Abdi/Magang