SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan lalu lintas termasuk kejadian tidak terduga yang tak terelakkan oleh masyarakat, baik pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Terlebih, menjelang libur nasional natal pada hari Minggu (25/12/2022) mendatang, masyarakat harus waspada terhadap kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa meskipun sudah ditunjang dengan keselamatan serba ekstra.
Berbicara tentang kecelakaan lalu lintas, maka erat kaitannya dengan daerah rawan kecelakaan (blacksite) dan titik rawan kecelakaan (blackspot).
Penelitian Donie Aulia dan Okky Ali Saputra yang diterbitkan pada April 2022 lalu dalam CRANE : Civil Engineering Research Journal lebih lanjut membahas mengenai titik dan daerah rawan kecelakaan di Sukabumi.
Baca Juga: Siap Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru, Tol Bocimi Sudah Sampai Mana?
Donie Aulia dan Okky Ali Saputra (2022) menerangkan dalam penelitian berjudul "Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Di Jalan Kolektor Primer Kabupaten Sukabumi", bahwa daerah rawan kecelakaan (blacksite) dan titik rawan kecelakaan (blackspot) terbagi menjadi tiga kriteria yaitu sangat tinggi, sedang, rendah, sangat rendah dan tidak rawan kecelakaan.
Lantas, apa itu blacksite dan blackspot?
Berdasarkan situs resmi binamarga.pu.go.id, Blackspot didefinisikan sebagai suatu segmen (kira-kira sepanjang 500 m) yang sering terjadi kecelakaan dengan Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK)>30.
Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK) dihitung menurut data kecelakaan selama 2 tahun. Perhitungan mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri No. 43/2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Blackspot.
AEK dihitung berdasarkan data kecelakaan dari Kepolisian yang terhimpun dalam sistem IRSMS (Indonesian Road Safety Management System).
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Palabuhanratu Sukabumi Akibat Rem Blong
Data kecelakaan dihimpun dalam jarak 500 meter dan kecelakaan dihitung dalam kurun waktu 2 tahun.
Untuk diketahui, penelitian Donie Aulia dan Okky Ali Saputra (2022) menggunakan Data jumlah kejadian kecelakaan di Jalan Cikidang dan Jalan Surya Kencana Tahun 2016-2018 sebagai parameter penentuan karakteristik daerah rawan kecelakaan (blacksite) dan titik rawan kecelakaan (blackspot).
Jadi, jawaban dari "Apa itu Blackspot dan Blacksite" adalah:
Blackspot merupakan titik rawan kecelakaan sedangkan Blacksite merupakan daerah rawan terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Truk Kontainer di Cisarakan Sukabumi Dievakuasi, Lalu Lintas ke Cikidang Normal
Pada penelitian Donie Aulia dan Okky Ali Saputra (2022), Blacksite yang digunakan adalah Jalan Cikidang dan Jalan Suryakencana, dengan masing-masing kriteria yaitu rawan dan tidak rawan kecelakaan.
Sementara Blackspot adalah hasil identifikasi titik rawan kecelakaan di Jalan Cikidang dan Suryakencana, wilayah Blacksite.
Daerah rawan kecelakaan (blacksite) ditentukan dengan rumus Z-score. Rumus ini membantu mengetahui tingkat pertumbuhan rata–rata kejadian kecelakaan dan daerah rawan kejadian kecelakaan yang ada di ruas jalan kolektor primer Kabupaten Sukabumi.
Hasil analisis Blacksite di menunjukkan kriteria rawan kecelakaan ada di ruas jalan Cikidang dengan kriteria sangat tinggi dan nilai Z-Score 1.
Sedangkan ruas jalan yang teridentifikasi tidak rawan kecelakaan adalah ruas jalan Surya Kencana.
Baca Juga: Lewat Sampora, Jalur Alternatif Jika Cikidang Sukabumi Macet saat Nataru
Beralih ke analisis titik rawan kecelakaan, yang selanjutnya disebut blackspot.
Berdasarkan hasil penelitian, titik rawan kecelakaan (blackspot) teridentifikasi kriteria rawan kecelakaan sangat rendah. Ruas jalan tersebut tersebar di jalan desa Sampora, Cijambe, Cikidang, Nangka Koneng, Pangkalan dan Cibadak.
Lebih lanjut riset mengungkap, Kondisi Ruas Jalan Cikidang dengan total 14 kejadian dimana medan memiliki banyak turunan dan tikungan tajam.
Lahan di ruas jalan cikidang digunakan untuk keperluan perkebunan, perumahan, warung, kantor, sekolah, supermarket, masjid, rumah makan dan bengkel.
Pada Ruas Jalan Cikidang, Letter S merupakan titik rawan kecelakaan karena medannya cukup sulit bagi pengendara dan tanjakan patah yang sangat ekstrim.
Kemudian, rambu-rambu lalu lintas jalan juga tergolong minim termasuk lampu penerangan.
Namun berbeda dengan Jalan Cikidang, Jumlah kecelakaan di Ruas Jalan Suryakencana berjumlah satu kejadian dengan titik rawan di Desa Sukamulya.
Baca Juga: Truk Kontainer di Cisarakan Sukabumi Dievakuasi, Lalu Lintas ke Cikidang Normal
Sekilas tentang Sukabumi dan Lalu Lintas
Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah penghubung arus lalu lintas antar kota sehingga volume lalu lintas nya pun cukup tinggi.
Volume lalu lintas berdampak pada potensi kemacetan dan kecelakaan yang terjadi sehingga blacksite dan blackspot menjadi penting untuk diidentifikasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa tidak terduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya. Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban manusia (luka ringan, luka berat, meninggal) dan kerugian harta benda.
Sumber : berbagai sumber.