SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Sabtu, (10/12/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Senin, (12/12/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 1-2.50 meter atau kategori gelombang sedang.
Sementara di Samudera Hindia dari Selatan Banten hingga Jawa Timur ketinggian gelombang laut bisa mencapai 2-3 meter.
Baca Juga: Apa Itu Stiff Person Syndrome? Kenali Gejala, Penyebab dan Bahayanya
Meski ini hanya prakiraan yang bisa berubah sewaktu-waktu. Namun, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Berikut prakiraan gelombang laut 10-11 Desember 2022
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Perairan Kep. Sinabang – Meulaboh
- Perairan Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu dan P. Enggano
- Perairan barat Lampung
- Selat Sunda bagian selatan
- Perairan selatan Jawa Timur hingga Sumbawa
- Perairan selatan P. Sumba
- Perairan P. Sawu
- Selat Malaka
- Laut Natuna Utara
- Perairan Kep. Natuna dan Kep. Anambas
- Laut Natuna
- Laut Halmahera
- Perairan Raja Ampat bagian utara
- Perairan Manokwari
- Perairan utara Biak
- Perairan Jayapura-Sarmi
- Samudera Pasifik utara Halmahera hingga Papua
Baca Juga: Sampel Makanan Dibawa Polisi, Kasus Dugaan Keracunan di Ujunggenteng Sukabumi
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan utara Sabang
- Perairan barat Aceh
- Perairan Kep. Nias
- Samudera Hindia barat Sumatera
- Perairan selatan Jawa Tengah
- Samudera Hindia selatan Banten hingga Jawa Timur
Baca Juga: Kulit Hapur? Simak Penjelasan Lengkap Bercak Putih Tinea Versikolor!
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
SUMBER: BMKG