SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Selasa, (6/12/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Kamis, (8/12/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 2 meter atau kategori gelombang sedang.
Sementara di Samudera Hindia dari Selatan Banten hingga Jawa Timur ketinggian gelombang laut bisa mencapai 2-3 meter.
Baca Juga: Mengenal Gunung Semeru, Salah Satu Gunung Tertinggi di Indonesia
Meski ini hanya prakiraan yang bisa berubah sewaktu-waktu. Namun, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Berikut prakiraan gelombang laut 6-7 Desember 2022
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Perairan Barat Nias dan Barat Mentawai
- Perairan Bengkulu dan P.Enggano
- Perairan Barat Lampung
- Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Barat Lampung
- Laut Natuna Utara
- Perairan Kep.Anambas dan Kep.Natuna
- Selat Sunda bagian Selatan
- Perairan Selatan P.Jawa hingga Selatan NTB
- Samudera Hindia Selatan P.Jawa hingga Selatan NTB
- Laut Sawu
- Perairan P.Sabu dan P.Rote
- Laut Sulawesi
- Perairan Kep.Sangihe Talaud
- Laut Maluku bagian Utara
- Perairan Utara Halmahera
- Laut Halmahera
- Perairan Sorong dan Kep.Raja Ampat
- Perairan Manokwari
- Perairan Biak
- Perairan Sarmi – Jayapura
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Gunung Salak, Salah Satu Gunung Api Aktif di Jawa Barat
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan Sabang – Banda Aceh
- Perairan P.Simeulue - Meulaboh
- Samudera Hindia Barat Aceh hingga Barat Nias
Saran Keselamatan
Baca Juga: Mengenal Lempeng Indo-Australia, Disebut Jadi Penyebab Gempa Garut 3 Desember
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
SUMBER: BMKG