SUKABUMIUPDATE.com - Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau PLTMH heboh di media sosial sejak terjadi insiden kebocoran pipa di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kabar kebocoran Pipa PLTMH tersebut beredar melalui video semburan air yang mengerikan.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) merupakan jenis dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang ramah lingkungan.
Lantas, apa perbedaan antara PLTMH dengan PLTA?
Mengutip dari berbagai sumber, berikut tiga perbedaan antara PLTMH dan PLTA!
1. Pengertian PLTMH dan PLTA
PLTMH dan PLTA jelas berbeda ketika sekilas menyebut akronim pembangkit listrik ini.
PLTMH adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro sedangkan PLTA adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Jika PLTA menggunakan kata ‘Air’ dan PLTMH menggunakan kata ‘Mikro Hidro’, sehingga perlu diketahui arti istilah Mikro Hidro dalam akronim PLTMH.
Mari bedah padanan kata Mikro Hidro dalam PLTMH!
Mikro berarti kecil, sedangkan hidro artinya air. Maka penggunaan kata Mikro Hidro dalam PLTMH bermakna penggunaan air sebagai pembangkit listrik dalam skala kecil.
2. PLTMH adalah Bagian dari PLTA
Perusahaan Listrik Negara (PLN) membagi klasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Air menjadi tiga jenis berdasarkan daya outputnya, yakni: Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Masing-masing daya output Pembangkit Listrik Tenaga Air tersebut yaitu PLTMH memiliki daya output kurang dari 100 kW, PLTM memiliki daya output 100-1000 kW dan PLTA memiliki daya output lebih dari 1000 kW.
Dikutip dari situs resmi Komunitas Energi Terbarukan Aceh, keta.or.id, sumber lain menyebutkan sistem pembangkit listrik tenaga air ini terbagi menjadi empat jenis menurut kapasitasnya, diantaranya:
• Pembangkit Listrik Tenaga Pikohidro: < 5 kW
• Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH): 5 – 500 kW
• Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM): 0,5 – 10 MW
• Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA): 10 MW >
3. Sumber Air PLTMH dan PLTA
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) memanfaatkan tenaga air skala kecil, bersumber dari danau yang dibendung, waduk, sungai dan saluran irigasi sebagai penggeraknya.
Sementara itu, umumnya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menggunakan sumber air yang lebih besar sebagai penggeraknya misalnya air terjun.
Pembangkit listrik merupakan suatu alat yang dapat memproduksi energi listrik dari suatu energi tertentu.
Melansir dari gramedia.com, Pada akhir 2021, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melaporkan ada 6.143 unit pembangkit listrik di Indonesia.
Dari 6.143 unit pembangkit listrik tersebut, sebanyak 5.258 unit merupakan jenis Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan persentase paling besar dari total unit pembangkit listrik yang digunakan yaitu mencapai 85,59%.
Kemudian, 193 unit (3,14%) adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang dapat dipindahkan atau mobile. Selanjutnya, sejumlah 162 unit (2,64%) tergolong Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Unit lain yakni Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/angin (PLTB) 150 unit (2,44%) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 126 unit (2,05%).
Terakhir, 254 unit (2,4%) pembangkit listrik menggunakan energi lain meliputi 79 unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), 72 unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), 66 unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), 18 unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), 12 unit Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), 5 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS) dan 2 unit Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
PLN juga melaporkan kapasitas terpasang pembangkit listrik mencapai 44,46 gigawatt hours (GWH) dengan daya mampu pembangkit sebesar 38,31 GWH.
Baca Juga: Pipa PLTMH di Garut Jebol, Diduga Akibat Pergerakan Tanah
PLTMH Cirompang yang mengalami kebocoran pipa adalah satu diantara 72 unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Indonesia.
Sejak 17 April 2016, PLTMH Cirompang beroperasi dengan tarif penjualan tenaga listrik mencapai Rp850/kWh dan rata-rata produksi tenaga listrik sekitar 63.72 juta kWh per tahun.
PLTMH Cirompang bahkan berkontribusi terhadap pendapatan operasional kepada PT. Tirta Gemah Ripah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sumber: berbagai sumber.
Writer: Nida Salma M