SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memperbolehkan warga terdampak gempa Cianjur kembali ke rumah. BMKG memberi catatan khusus untuk hal ini, salah satu kondisi rumah baik-baik saja, tidak mengalami kerusakan struktur bangunan.
Himbauan ini dikeluarkan BMKG dalam rilis terbaru di media sosial resminya terkait Gempa Bumi Cianjur, pada Senin 28 November 2022. Ini berdasarkan hasil monitoring BMKG selama tujuh hari terakhir, dimana intensitas gempa susulan semakin melemah pasca gempa bumi utama Senin, 21 November 2022 lalu.
Hal tersebut diketahui dari secara fluktuatif magnitudo gempa bumi susulan semakin mengecil disertai frekuensi yang semakin jarang.
Update! Daryono, Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan hingga Selasa, 29 November 2022, pukul 06.00 WIB, tercatat sudah 317 kali gempa susulan Cianjur.
Selain itu, hingga Senin, 28 November 2022 pukul 17.00 WIB, korban meninggal akibat gempa bumi Cianjur berjumlah 323 orang. Sementara Kerusakan infrastruktur meliputi 26.237 rumah rusak berat, 14.196 rusak sedang, dan 22.786 rusak ringan.
Selanjutnya, infrastruktur lain yang juga mengalami kerusakan diantaranya 471 sekolah, 170 tempat ibadah, 14 fasilitas kesehatan, dan 17 gedung perkantoran serta total pengungsi berjumlah 100.330 jiwa yang tersebar di 449 titik pengungsian.
“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, maka masyarakat dapat kembali ke rumah masing-masing, dengan catatan kondisi bangunan rumahnya tidak mengalami kerusakan struktur," tulis BMKG, Senin 28 November 2022.
Kerusakan bangunan didefinisikan sebagai sebagian atau keseluruhan komponen bangunan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dilansir dari blkp.co.id, ketahui lima kategori utama klasifikasi kerusakan bangunan berikut ini!
1. Kerusakan Non-Struktur
Kerusakan non-struktur adalah jenis kerusakan pada bagian rumah yang tidak terkait komponen strukturalnya. Bagian tersebut misalnya retakan halus penutup atap, langit rumah dan lantai. Perbaikan kerusakan bagian yang tidak terkait struktur bangunan rumah ini dapat dilakukan tanpa harus mengosongkan bangunan.
2. Kerusakan Ringan Struktural
Kerusakan ringan struktural terlihat dari adanya retakan kecil di area dinding atau bagian yang membuat berkurangnya kemampuan struktur menopang beban tertentu. Sama seperti kerusakan ringan non-struktur, kerusakan ringan struktural juga tidak perlu mengosongkan bangunan jika ingin diperbaiki. Hanya saja, perbaikan harus segera dilakukan agar kerusakan tidak semakin parah.
3. Kerusakan Sedang Struktural
Tingkatan ketiga yakni kerusakan sedang struktural yang terkait dengan kerusakan besar, misalnya daerah retakan di dinding, kolom dan ring balk jauh lebih luas. Namun kerusakan sedang struktural masih berfungsi dengan baik seperti sedia akala apabila selesai diperbaiki.
Berbeda dengan dua tingkatan kerusakan sebelumnya, perbaikan kerusakan sedang struktural lebih disarankan dengan pengosongan rumah terlebih dahulu. Hal tersebut dimaksudkan agar proses perbaikan lebih aman sampai benar-benar layak dihuni kembali.
4. Kerusakan Berat Struktural
Kerusakan berat struktural adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan.
Sekitar 50 persen dari elemen utama mengalami kerusakan seperti struktural terpisah atau roboh.
Secara umum, kerusakan berat struktural disebabkan oleh penopang gagal menahan gaya tekan atau gaya tarik beban sehingga tidak kuasa menahan posisinya. Kondisi kerusakan berat struktural mengharuskan penghuninya meninggalkan bangunan agar lebih aman dan layak dari segi tempat tinggal.
5. Kerusakan Total
Tingkatan kerusakan yang terakhir adalah kerusakan total. Kerusakan total merupakan jenis kerusakan bangunan berupa bangunan roboh seutuhnya.
Bahkan, persentase kerusakan mencapai hampir 80%, yaitu bangunan sudah roboh dan tidak bisa lagi dijadikan tempat tinggal. Akibatnya, proses perbaikan pun bertujuan mendirikan bangunan baru dan membutuhkan pembersihan lokasi secara keseluruhan.
Selain lima kategori klasifikasi kerusakan bangunan, para korban bencana gempa bumi juga harus awas terhadap bentuk Kerusakan Dini pada Bangunan.
Baca Juga: Update Dampak Gempa: 977 Rumah Rusak di Kabupaten Sukabumi, 333 Jiwa Mengungsi
Tanda bangunan mengalami kerusakan diantaranya:
1. Atap Bergeser atau Bocor
Secara umum, atap rumah dirancang untuk dapat bertahan selama kurun waktu 15-20 tahun. Apabila menggunakan material baja ringan, atap bahkan mampu bertahan hingga 50 tahun lamanya.
Oleh karena itu, ketika atap bocor, bergeser atau mengalami masalah lain sebelum batas waktu ketahanan yang ada maka penting dilakukan perbaikan segera.
2. Dinding atau Plafon Retak
Meskipun kerusakan struktural tidak selalu berbentuk retakan dinding dan plafon, tetapi tetap perlu waspada ketika berusaha mengidentifikasi atau mengenali retakan tersebut.
Penghuni wajib berhati-hati, retakan tersebut berpotensi menjadi masalah besar atau tidak. Adapun yang perlu digaris bawahi adalah retakan di bagian dinding atas pintu atau jendela rawan sekali roboh sehingga sebaiknya segera diperbaiki ketika rusak.
3. Beton Rusak
Kerusakan atau runtuhnya beton terjadi karena kurangnya kemampuan menahan beban.
Kemampuan menahan beban menurun disebabkan oleh berbagai hal mulai dari kerusakan kecil, kelebihan beban, hingga menurunnya kekuatan komponen.
Misalnya, retakan dinding akibat gempa, paparan kelembaban tinggi dan/atau bahan kimia. Kondisi tersebut akhirnya menyebabkan korosi pada baja tulangan bagian dalam dan memutus ikatan material yang kokoh.
4. Pondasi Menurun dan Lantai Tidak Rata
Terakhir, tanda kerusakan dini pada bangunan dapat terjadi pada pondasi dan lantai. Pondasi dan lantai termasuk komponen berfungsi menopang bobot bangunan dan terletak di bagian bawah.
Kondisi pondasi hingga lantai yang tidak rata dapat berarti tanah kehilangan gaya topang nya. Kerusakan di bagian pondasi dan lantai dapat juga dikategorikan sangat berat karena dapat memicu kejadian lain yang tidak diinginkan, seperti berpotensi longsor dan bangunan roboh tiba-tiba akibat penyangga beban tidak seimbang.
Writer: Nida Salma M