SUKABUMIUPDATE.com - Kawasan konservasi penyu di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi termasuk proyek prioritas pembangunan karena termasuk biodiversity Geopark Ciletuh Sukabumi. Penetapannya dilakukan sejak 5 Februari 2016 oleh Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama dengan Pemprov Jabar ikut mengambil tanggung jawab untuk mengontrol konservasi penyu hijau di Pantai Pangumbahan, dengan luas teritorial 2.706 hektar.
Mengutip dari berbagai sumber, ini 5 Fakta Penting Penyu Hijau di Kawasan Konservasi Pangumbahan Kabupaten Sukabumi!
1. Populasi Penyu Hijau di Kawasan konservasi Pangumbahan Sukabumi
Data Konservasi Penyu Satuan Pelayanan Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan menyebutkan jumlah penyu hijau di Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan sejak Desember 2018 hingga awal tahun 2019.
• Desember 2018
- Terdapat 344 ekor dari 560 ekor penyu hijau yang mendarat dan bertelur
- Sebanyak 28.500 butir telur penyu hijau
• Januari 2019 (jumlah menurun)*
- Terdapat 25 dari 33 ekor penyu yang mendarat dan bertelur
- Hanya 2.014 butir telur penyu hijau
• Februari 2019
- Terdapat 9 dari 13 ekor penyu yang mendarat dan bertelur
- 793 butir telur penyu hijau
Selain Kawasan Konservasi Pangumbahan, disebutkan setidaknya ada sembilan titik lokasi bertelurnya penyu-penyu hijau di pantai pesisir selatan Sukabumi, diantaranya:
• Hujungan
• Legon Mata Hiang
• Karang Dulang
• Citireum
• Pandan Jangkung
• Karang Cantigi
• Cibuaya
• Cibulakan
• Cikeupeuk
2. Kondisi Penyu Hijau di kawasan Konservasi Pangumbahan Kabupaten Sukabumi
Pada tahun 2020, penelitian Neneng, Fredinan dan Achmad menyebutkan kesesuaiaan habitat di Pangumbahan dengan aktivitas peneluran Penyu Hijau relatif rendah.
Persentase kesesuaian kawasan untuk peneluran penyu kategori S1(sangat sesuai) hanya sebesar 35,27%, sementara kategori N (tidak sesuai) justru lebih besar yaitu 64,73%.
Parahnya, aktivitas manusia tergolong sebagai ancaman terhadap kelestarian penyu hijau.
Berdasarkan KKP RI, alasan 35 penyu mati terdampar pada tahun 2007-2013 yaitu trauma dengan manusia dan mengkonsumsi sampah sintetis yang didominasi oleh plastik khususnya plastik lunak bening.
3. Mengenal Penyu Hijau (Chelonia mydas)
Penyu merupakan organisme ikonik yang hidup di perairan laut.
Penyu merupakan reptil laut seperti kura-kura yang mampu menjelajah dunia menggunakan keempat sirip kakinya. Adapun klasifikasi Penyu Hijau yakni:
Kingdom : Animali
Filum : Chordata
Kelas : Reptilia
Subkelas : Anapsida
Ordo : Testudines
Famili : Clelonidae
Genus : Chelonia
Spesies : Chelonia mydas
Penyu hijau merupakan satu-satunya jenis penyu herbivora. Makanan penyu hijau adalah lamun dan alga laut.
Namun pada fase tukik, demi keberlangsungan pertumbuhan hidupnya penyu hijau tergolong sebagai penyu omnivora.
Tukik-tukik penyu hijau biasa memakan kepiting, ubur-ubur dan spons.
Disebut sebagai penyu hijau bukan karena warna karapasnya, tetapi disebabkan oleh sebagian warna kulitnya berwarna karena ada lapisan lemak di bawahnya.
4. Karakteristik Penyu Hijau (Chelonia mydas)
Penyu Hijau memiliki karakteristik fisik, ekologi dan habitat sebagai berikut:
• Berwarna kuning kehijauan atau coklat hitam gelap
• Cangkang penyu hijau bulat telur bila dilihat dari atas
• Kepala penyu hijau tumpul dan relatif kecil
• Ukuran penyu hijau yaitu panjang antara 80-150 cm dan berat mencapai 132 kg
• Penyu hijau tersebar di wilayah tropis, dekat dengan pesisir benua dan sekitar kepulauan
5. Penyu Hijau Terancam Punah
Penyu adalah salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional.
Keberadaan telah terancam punah baik akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.
Penyu hijau termasuk jenis penyu dalam kategori endangered (terancam punah). Sementara menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) termasuk Apendiks I.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum dilindunginya penyu antara lain:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
• Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
• Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
• Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
• Keputusan Presiden No.43 Tahun 1978 tentang Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora", yang Telah ditandatangani di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini.
• Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
Kasus Penyu Hijau Ditemukan Mati
Warga Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi sempat menemukan seekor penyu hijau (Chelonia mydas) dalam keadaan mati, Minggu sore (21/8/2022). Matinya penyu hijau ini diduga akibat penyakit semacam tumor pada manusia, yaitu di bagian sirip depan kiri dan kanan.
Seekor penyu hijau yang mati diperkirakan berjenis kelamin betina, memiliki berat 40 kg dan berusia sekitar delapan tahun. Lebih lanjut, petugas taman pesisir konservasi penyu Pangumbahan kemudian mengevakuasi dan menguburkan penyu hijau tersebut di sekitar pantai Cibuaya.
Sumber : IPB, KKP RI
#SHOWRELATEBERITA