SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Jumat, (28/10/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Minggu, (30/10/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini tidak terlalu tinggi yakni mencapai 4 meter atau kategori gelombang sedang.
Sementara di Samudera Hindia dari Selatan Banten hingga Jawa Timur ketinggian gelombang laut bisa mencapai 6 meter.
Bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Berikut prakiraan gelombang laut 28-29 Oktober 2022
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Perairan utara Sabang
- Selat Malaka bagian utara
- Perairan barat Aceh
- Selat Sumba
- Perairan selatan P. Sumba-P. Rote-Kupang
- Laut Sawu
- Samudera Hindia selatan P. Sumba hingga NTT
- Laut Natuna Utara
- Perairan utara Kep Anambas-Natuna
- Laut Natuna
- Laut Jawa bagian barat
- Laut Sumbawa
- Selat Makassar bagian utara
- Laut Sulawesi
- Perairan Kep. Sangihe
- Perairan utara Kep. Halmahera
- Laut Maluku bagian utara
- Laut Halmahera
- Samudera Pasifik utara Papua Barat hingga Papua.
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan barat P.Simeulue - Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Perairan Enggano
- Perairan barat Lampung
- Samudera Hindia barat Sumatera
- Selat Sunda bagian barat dan selatan
- Perairan selatan Banten hingga P. Sumbawa
- Selat Bali - Lombok - Alas bag.Selatan
- Samudera Hindia selatan P. Bali hingga NTB
- Perairan Kep. Talaud
- Samudera Pasifik utara Halmahera.
Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)
- Samudera Hindia selatan P. Jawa.
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
#SHOWRELATEBERITA
SUMBER: BMKG