SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan operasi intelijen yustisial kepada jajarannya terkait peredaran barang impor 'rasa' lokal. Praktik ini diduga terjadi dengan cara memberi label lokal pada produk-produk impor.
Mengutip berita Akurat.co, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, langsung melakukan kegiatan pencarian data dan informasi terkait produk luar negeri yang dijual. Kajati DKI Reda Manthovani menerbitkan surat perintah (sprint) tugas untuk operasi intelijen.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, jajaran intelijen masih mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait produk luar negeri yang sudah banyak di Indonesia.
"Per-tanggal hari ini 28 Maret 2022, atas nama Kajati DKI Jakarta, Asintel Kejati DKI Jakarta menandatangani surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) mengenai produk Luar Negeri yang dijual di dalam negeri dan dilabeli produk dalam negeri," kata Ashari dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Tim yang dikerahkan sebanyak 17 orang dalam rangka melakukan operasi yustisi produk luar negeri yang telah diubah menjadi produk dalam negeri. Jumlah tersebut, kata Ashari, dalam rangka mengoptimalkan tugas jajaran intelijen mencari data terkait produk apa saja yang berasal dari luar negeri dan sudah dilabeli menjadi barang dari lokal atau dalam negeri.
"Tim intelijen berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucap Ashari.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan jajarannya melakukan operasi intelijen yustisial dalam rangka mengamankan produk dalam negeri. Kegiatan intelijen yustisial bukan penindakan, tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
"Guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).
Meski demikian, kata dia, Pemerintah tidak anti dengan barang impor, mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika, Korea, dan negara lain yang tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi di dalam Negeri.
"Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir, namun yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tentu akan dilindungi," paparnya.
Namun demikian, faktanya masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.
"Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara, karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara, karena permainan harga komoditas tertentu," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN/BUMD. Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri, seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.
SUMBER: AKURAT.CO