SUKABUMIUPDATE.com - Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Bea Cukai Bogor sosialisasikan peraturan bidang cukai rokok, Senin (25/10/2021). Hal ini ditujukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
Peserta dalam acara sosialisasi ini diantaranya adalah para tokoh masyarakat dari tujuh kecamatan. Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, itu dihadiri Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Baca Juga :
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskomindag) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan peredaran rokok ilegal yang beredar ditengah masyarakat.
"Sosialisasi bersama Bea Cukai Bogor ini mengundang 50 orang dari 7 kecamatan mulai dari ketua RT dan RW, berkaitan mensosialisasikan DBHCHT," Ujarnya.
Ayi mengetakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui seperti apa cukai tembakau ilegal tersebut dan cara penanganannya.
"Kita harus berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Bea Cukai Bogor, karena mereka yang mempunyai alat tentang cukai ilegal yang ada di rokok tersebut," tuturnya.
Baca Juga :
"Kita juga di daerah tidak bisa menentukan bahwa ada rokok ilegal, karena kita juga kan tidak tahu, dan harus dengan alat yang ada di Bea Cukai Bogor. Kecuali memang dalam rokok tersebut tidak ada cukainya sama sekali," ulasnya.
"Hal itu mungkin karena sekarang itu banyak juga yang beredar di kita ini, cukainya itu ada yang bekas dan ada juga cukainya palsu, dan memang banyak yang seperti itu," tandas Ayi.