SUKABUMIUPDATE.com – Sepanjang Januari hingga September 2021, Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terus melakukan pengawasan perijinan ke setiap perusahaan.
Kepala Bidang Wasdal DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayatulloh menjelaskan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dilakukan untuk memastikan pemilik izin melaksanakan kegiatan sesuai izin yang dikantongi.
Baca Juga :
“Kita mengimbau para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh manajemen maupun karyawan guna mencegah penyebaran virus covid-19,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Dia menambahkan sepanjang melakukan pengawasan, pada prinsipnya pemilik izin harus menjalankan usaha sesuai spesifikasi usaha yang tertera di KBLI, yakni pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output berupa barang dan jasa.
"Hingga September ini, beberapa pengaduan masuk ke DPMPTSP. Sebagian ada yang sudah selesai dan sebagian lainnya masih tahap proses penyelesaian,” ungkap Nanang.
Pengaduan itu diantaranya tentang pemasangan reklame yang dianggap menutupi reklame lainnya. “Untuk pengaduan seperti ini sudah selesai dan berakhir damai,” jelasnya.
Baca Juga :
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, bisa dilakukan melalui dua cara. Bisa disampaikan langsung ke Kantor DPMPTSP atau bisa juga pengaduan secara online, baik melalui portal Kabupaten Sukabumi maupun melalui aplikasi e-lapor.
Secara teknis untuk pengaduan secara langsung, pelapor terlebih dahulu mengisi formulir pengaduan. Selanjutnya, pengaduan tersebut akan ditindak-lanjuti oleh tim DPMPTSP berupa peninjauan lapangan. Hasilnya akan dibahas untuk menyimpukan permasalahn yang diadukan.