SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes polymerase chain reaction atau PCR menjadi Rp 450 ribu-550 ribu. Itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 15 Agustus 2021.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata dia. Dengan penurunan harga ini, Jokowi berharap bisa memperbanyak testing. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."
Sebelumnya, harga tes PCR di Indonesia menjadi sorotan. Tarif batas tertinggi tes PCR yang ditetapkan yakni Rp 900 ribu, namun masih ditemukan harga tes hingga jutaan rupiah dengan iming-iming hasil tes keluar lebih cepat. Kementerian Kesehatan pun langsung menindaklanjuti arahan Jokowi.
Kemenkes memutuskan harga tertinggi tes Covid-19 real time (RT) atau tes PCR adalah sebesar Rp 495 ribu untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali, harga tertingginya adalah Rp 525 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan perbedaan harga ini dikarenakan adanya variable transportasi yang dimasukkan di wilayah luar Jawa Bali. Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021.
"Jawa bali karena pusat perdagangan itu tak membutuhkan transport tak besar. Tapi misalnya lab-nya ada di luar Jawa Bali, Kalimantan, Sumatera, Papua, maka butuh biaya transportasi. Variabel ini kita tambahkan ke dalam unit cost," kata Kadir dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021, yang dikutip melalui Tempo.
Sejumlah komponen yang dihitung dalam penghitungan harga ini adalah jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen serta bahan habis pakai, biaya administrasi, dan biaya overhead. Ia pun mengatakan hasil RT PCR ini harus keluar dalam jangka waktu 1x24 jam sejak tes swab dilakukan.
"Kami mohon semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat memenuhi batas tertinggi real time tes PCR tersebut," kata Kadir.
Merespons ini, Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra menyebut akan memantau ketersediaan alat tes Covid-19 tersebut. "Sampai saat ini tindakan yang dilakukan baru sebatas pemantauan ketersedian test kit PCR agar terhindar dari kelangkaan maupun tindakan penimbunan," ujarnya.
Terkait penetapan harga oleh Kementerian Kesehatan, Dedy mengaku masih menunggu aturan pemerintah lebih lanjut. "Bila penentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) PCR telah ditetapkan dengan aturan pemerintah, tentu kami akan melakukan pengawasan di tiap instansi yang menyediakan layanan PCR," imbuh dia.