SUKABUMIUPDATE.com - Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi kantor cabang Kalapanunggal - Parakansalak akan terus mendorong program pinjaman Sahabat Mikro.
Program tersebut juga disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Kejari) dalam program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) yang sekarang mulai gencar disampaikan oleh Gema Wahyudi Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Kita sekarang sedang fokus di program sahabat mikro dan akan terus mendorongnya," ujar Kepala Cabang BPR Sukabumi Cabang Kalapanunggal - Parakansalak, Wendi Nurdiandi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga :
Selain itu dirinya juga selalu berkomunikasi dan menunggu rekomendasi dari para Kepala Desa se-Kecamatan Kalapanunggal, karena syarat untuk menjadi nasabah dari program pinjaman sahabat mikro yaitu melalui verifikasi dari kades setempat.
"Sejauh ini saya selalu komunikasi sama kades-kades di Kalapanunggal, karena program ini tergantung para kades juga," lanjutnya.
Untuk diketahui, program pinjaman sahabat mikro sendiri merupakan pinjaman dengan bunga rendah dan maksimal peminjaman sebesar Rp 10 juta untuk setiap nasabah. Program ini bertujuan untuk mengurangi kebiasaan buruk masyarakat yang selalu berurusan dengan Bank Emok.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.