SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melakukan pengawasan terhadap kemasan galon AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir. Hasilnya? BPOM memastikan penggunaan galon AMDK secara berulang masih dalam batas aman.
Menyalin tempo.com, "Menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman," dinukil dari penjelasan di laman resmi BPOM, 24 Januari 2021. Penjelasan tersebut dibuat sehubungan beredarnya informasi bahwa kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan.
Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj atau 600 mikrogram per kilogram dari kemasan polikarbonat.
Di samping itu, BPOM menjelaskan bahwa kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.
"Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengkonsumsi BPA 240 mikrogram per hari," termaktub di penjelasan tersebut.
Begitu pula penelitian tentang paparan BPA oleh Elsevier tahun 2017 menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram per kilogram berat badan per hari sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.
"Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA," tulis BPOM.
Kedepannya, selain melakukan pengawasan produk di peredaran, BPOM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat.
SUMBER: TEMPO.CO