SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperkenalkan materai atau meterai tempel baru senilai Rp 10.000. Meterai tersebut menggantikan meterai lama desain tahun 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Hestu dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Lebih jauh, Hestu menjelaskan meterei tempel Rp 10.000 memiliki empat ciri umum. Pertama, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kedua, ada angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea meterai.
Ketiga, terdapat teks mikro modulasi ‘INDONESIA’. Keempat, ada blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Meterei tersebut didominasi merah muda dan memiliki serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Selain itu ada garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan djp, dan sebagainya.
Hestu mengatakan desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa masih dapat dipergunakan masyarakat hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Hestu mengingatkan agar masyarakat selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Sumber: Tempo.co