SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang rata-rata sebesar 12,5 persen pada 2021. Ia menyebut, lonjakan CHT dipastikan bakal membuat peredaran rokok ilegal meningkat.
Ia mengatakan bahwa tahun lalu saat CHT naik, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,9 persen. Hal tersebut juga hasil kerja keras Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menindak sigaret ilegal.
"Ini sesuai instruksi saya supaya rokok ilegal tidak boleh lebih dari 3 persen. Teman-teman di Bea Cukai itu ditarget yang agak muskil. Tapi saya tetap bertahan untuk jaga di angka 3 persen," katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 27 Januari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan cukai harus disertai dengan penegakan hukum. Itulah sebabnya dana bagi hasil CHT 2021 dibagi menjadi tiga bagian dari sebelumnya hanya untuk kesehatan.
Pertama untuk kesejahteraan masyarakat yang dialokasikan sebesar 50 persen. Ini untuk dukungan melalui program kualias bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial.
Selanjutnya untuk kesehatan sebesar 25 persen. Aspek ini untuk bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, peningkatan kesehatan masyarakat, mendukung upaya prevalensi stunting dan penanganan Covid-19 serta pemeliharaan fasilitas kesehatan.
"Terakhir penegakan hukum 25 persen. Ini untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau dan untuk mendukung teman-teman bea cukai dan aparat penegak hukum dalam penanganan rokok ilegal," kata Sri Mulyani.
Sumber: Tempo.co