Daftar Produk Sukabumi yang Dikirim ke AS, Ancaman Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Sukabumiupdate.com
Selasa 08 Apr 2025, 13:19 WIB
ilustrasi. Pabrik di Sukabumi berorientasi ekspor

ilustrasi. Pabrik di Sukabumi berorientasi ekspor

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara Asean tengah mencari solusi atas kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal tarif impor terbaru, agar tidak merugikan ekonomi bangsa. Indonesia sendiri memiliki banyak produk nasional yang dikirim ke AS (Amerika Serikat), termasuk dari Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Pemerintah AS resmi mengumumkan tarif impor baru untuk sejumlah mitra dagang mereka. AS memberikan tarif bervariasi kepada sejumlah negara yang menjadi mitra dagang, dengan menyebut penerapan tarif global ini sebagai metode menjalankan golden rule era Presiden Trump.

Baca Juga: Sawah Jadi Lumpur! Petani Simpenan Sukabumi Gagal Panen, Tuding Dampak Tambang

"Tindakan hari ini (penetapan tarif) adalah cara kami meminta negara-negara lain untuk memperlakukan kami dengan cara yang sama seperti kami memperlakukan mereka. Ini adalah Prinsip Emas untuk Masa Keemasan Kami," tertulis dalam dokumen fact sheet Gedung Putih soal tarif impor global yang terbit pada 2 April 2025, yang dilansir dari tempo.co.

Kebijakan tarif baru ini akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama dimulai dengan tarif umum 10 persen untuk semua negara pada Sabtu, 5 April 2025. Kemudian, tarif khusus untuk beberapa negara termasuk Indonesia akan diberlakukan mulai Rabu, 9 April 2025.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Minta ASN Bersatu: Jangan Terpengaruh Oleh Siapapun

Trump menerapkan besaran tarif berbeda kepada tiap negara ASEAN. Indonesia diberlakukan tarif sebesar 32 persen. Hal ini dilakukan karena Trump menganggap negaranya diperlakukan tidak adil dalam perdagangan internasional.

Indonesia, misalnya, Trump mencontohkan tarif impor untuk komoditas etanol Indonesia yang lebih tinggi dibanding AS. “Indonesia (30 persen) menerapkan tarif yang lebih tinggi untuk etanol daripada Amerika Serikat (2,5 persen)," kata dia seperti tertulis dalam Fact Sheet Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.

Baca Juga: ASN Asuh Warga Miskin, Pesan Bupati Sukabumi di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2025

Menanggapi tarif impor baru dari AS, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kabinet melakukan perbaikan dan penghapusan regulasi yang menghambat.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktur serta kebijakan deregulasi, yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Measures (NTMs),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 April 2025.

Baca Juga: Diskominfo Catat 12 Aduan Masuk ke Pemkot Sukabumi pada Maret 2025

Selain Indonesia, berikut beberapa negara ASEAN lainnya juga terkena imbas kebijakan baru Trump, yaitu; Vietnam: 46 persen; Thailand: 36 persen; Malaysia: 24 persen;
Kamboja: 49 persen; Singapura: 10 persen; Filipina: 17 persen; Laos: 48 persen; Myanmar: 44 persen; Brunei Darussalam: 24 persen.

SPSI Ungkap Potensi PHK

Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochamad Popon menegaskan adanya ancaman berkurangnya volume ekspor karena penurunan volume produksi pada sektor padat karya, sebagai dampak dari kebijakan terbaru presiden AS, Donald Trump. Pabrik garmen alas kaki yang selama ini menjadi AS sebagai pasar akan sangat terdampak.

Baca Juga: Cek Fakta: Letusan Gunung Gede, Erupsi Keluarkan Asap Tebal Mengepul

“Khususnya garmen dan alas kaki yang menyumbang urutan kedua dan ketiga dalam neraca perdagangan Indonesia dan Amerika. Nilai dagang keduanya pada beberapa bulan terakhir pada sektor tersebut kurang lebih 9 miliar dollar US,” ujar Popon kepada sukabumiupdate.com pada Senin (7/4/2025).

Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut, SP TSK SPSI meminta pemerintah melakukan langkah-langkah strategis untuk mengurangi resiko dari pemberlakuan tarif tersebut, dan segera untuk melakukan negosiasi ulang dengan Amerika Serikat.

Baca Juga: Cerita Ibu-ibu Sukabumi Korban Kasus Tabungan Lebaran Dibawa Kabur, Terpaksa Talangi Kerugian

“Untuk segera menuntaskan CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) atau perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara-negara lain di luar negara tradisional tujuan ekspor (eropa dan Amerika) sehingga bisa melakukan diversifikasi ekspor menjadi lebih luas,” kata dia.

“Karena kalau dibiarkan terlalu lama itu akan berdampak pada terjadinya PHK besar-besaran pada sektor padat karya tersebut,” tambah dia.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat dalam Sumur di Cikidang Sukabumi, Korban Dikira Pergi ke Bogor

Disamping itu, SP TSK SPSI juga meminta kepada pihak pemerintah untuk segera menghilangkan hambatan-hambatan investasi yang bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi, karena hal tersebut akan semakin membuat menurunnya daya saing di industri padat karya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera merumuskan rencana darurat perlindungan sosial terhadap buruh padat karya. “Karena melihat perkembangan terakhir akibat atau efek penerapan kebijakan tarif Trump dan juga fluktuasi nilai tukar rupiah yang semakin terperosok ke angka 17 ribu per dollar US,” ungkapnya.

Baca Juga: Badan Geologi Sebut Aktivitas Gempa Gunung Gede Menurun, Pendakian Masih Ditutup

“Dipastikan akan semakin berpengaruh pada tingginya harga kebutuhan yang nantinya berpengaruh pada semakin menurunkan daya beli masyarakat khususnya buruh pada sektor padat karya yang berpenghasilan rendah, dan juga antisipasi dari gejolak ekonomi yang akan terjadi,” jelas dia.

Di sisi lain, terkait hubungan industrial pengusaha dan buruh, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi meminta pengusaha pada sektor alas kaki dan garmen yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk berusaha sekuat tenaga menghindari melakukan pengurangan karyawan apalagi melakukan PHK besar-besaran.

Baca Juga: Lapang Merdeka Sukabumi, Ruang Publik Bersejarah yang Kini Dipertanyakan Fungsi Utamanya

“Ya kami meminta pihak pengusaha untuk mengoptimalkan sosial dialog dalam mengambil langkah atau kebijakan yang berpengaruh pada hubungan industrial di perusahaan,” ucapnya.

“Selain itu kami juga siap bekerja sama dan membuka ruang dialog untuk menghindari atau setidaknya mengurangi resiko dari pemberlakuan kebijakan tarif impor Trump sebesar 32% pada sektor padat karya tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Wisata Geopark Ciletuh Sukabumi Lesu di Libur Idul Fitri, Hunian Homestay Turun Parah

Produk Sukabumi Terancam Kebijakan Impor AS

Selain garmen dan alas kaki, ada sejumlah produk dari Kabupaten Sukabumi yang selama ini dikirim (jual/ekspor) ke AS (Amerika Serikat). Data BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Sukabumi mencatat untuk sektor garmen termasuk alas kaki selama ini diekspor ke China, Jepang, UE, USA, Australia, New Zealand dengan nilai transaksi mencapai 182,146,830.96 (US dolar).

Selanjutnya ada produk elektrik lampu hias yang juga dikirim ke AS dengan nilai transaksi mencapai 20,680,966.61 (us dolar), disusul produk elektronik dengan nilai transaksi 17,777,663.17 7.057 (US dolar) diekspor ke China, Korea, Jepang, Philipina, USA dan Peru. Juga produk boneka dengan nilai transaksi 7,446,825.17 (US dolar) diekspor ke USA, UAE, UE, dan New Zealand.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini