Siap-siap! Pemerintah Susun Aturan UMKM Bisa Kelola Tambang, Kriterianya Sedang Dibahas

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Mar 2025, 14:06 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah merancang peraturan supaya UMKM dapat mengelola pertambangan. | Foto: Unsplash/@dominik_photography

(Ilustrasi) Pemerintah merancang peraturan supaya UMKM dapat mengelola pertambangan. | Foto: Unsplash/@dominik_photography

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah sedang merancang peraturan khusus untuk menjadi landasan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola bisnis pertambangan. Saat ini, lintas kementerian tengah merundingkan pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR RI.

"Ini kami lagi dalam tahap sinkronisasi untuk pembuatan Peraturan Pemerintah-nya," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di kantornya di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 19 Maret 2025. Maman berujar belum bisa membagikan rincian perkembangan dari penyusunan aturan turunan tersebut sebab substansinya masih digodok.

Mengutip tempo.co, kementerian yang terlibat dalam penyusunan PP itu ialah Kementerian UMKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun salah satu yang menjadi isi PP tersebut adalah kriteria-kriteria UMKM yang nantinya bisa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Gubernur Jabar: Hentikan Tambang dan Penebangan Pohon di Sukabumi, Otaknya Jangan Duit Terus!

Namun, Maman menyebut belum bisa mengungkap apa rincian dari kriteria tersebut, termasuk berapa ambang batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan dipatok untuk UMKM. "Untuk ambang batas lahannya itu sedang dibicarakan semua. Kami belum berani bicara. Karena ini semua masih dalam pembahasan," ujar Maman. Ia juga belum dapat memastikan kapan peraturan itu akan dikeluarkan secara resmi. Tetapi Maman mengklaim secepatnya PP itu akan rampung.

Maman menilai dengan bergabungnya pengusaha kecil dan menengah yang bisa memiliki IUP lewat mekanisme prioritas adalah perwujudan sila terakhir dalam Pancasila. Menurut Maman, mekanisme prioritas itu memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat ataupun pengusaha di daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sektor tambang.

Dengan adanya PP baru, Maman berharap skema untuk memfasilitasi UMKM mengelola tambang akan menjadi terukur. Kehati-hatian dalam penentuan kriteria bagi Maman adalah bentuk perlindungan agar UMKM mendapat jaminan saat mengurusi bisnis tambang.

"Kami ingin memberikan ruang dan kesempatan kepada pengusaha kecil dan pengusaha menengah di seluruh daerah di sekitar wilayah tambang yang memang mereka harus diberikan kesempatan yang sama seperti pengusaha-pengusaha besar. Untuk bisa ikut terlibat dan berpartisipasi dalam usaha pertambangan," kata dia.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Minerba pada 18 Februari 2025. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah mekanisme pemberian WIUP. Jika sebelumnya WIUP harus melalui proses lelang, kini pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), UMKM, dan koperasi.

Sehari pasca-pengesahan itu, Maman sempat membeberkan syarat yang akan menyeleksi UMKM agar bisa memperoleh IUP. "Bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP melalui mekanisme prioritas itu dari sektor usaha kecil dan menengah, wajib untuk membangun corporate business responsibility di daerahnya masing-masing," ujarnya pada 19 Februari 2025.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini