SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Asep Japar didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Cisaat, Cibadak, dan Parungkuda pada Selasa (11/3/2025) untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Idulfitri 1446 H.
Saat sidak di Pasar Cibadak, ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung kepada salah satu produk kemasan minyak goreng merek MinyaKita.
"Salah satu tujuan sidak ini adalah memastikan produk yang beredar sesuai standar. Saat kami cek di Pasar Cibadak, kami ambil sampel minyak goreng Minyakita dan mengukur dengan gelas ukur, ternyata isinya hanya 800 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertulis di kemasan," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Disdagin Ungkap Hasil Sidak Bupati Sukabumi dan TPID di Tiga Pasar Jelang Lebaran
Dani menegaskan bahwa seharusnya produsen mencantumkan volume yang sesuai pada kemasan agar tidak menyesatkan konsumen. "Kalau memang isinya 800 mililiter, ya tulis saja di kemasan, tidak perlu mencantumkan 1 liter," katanya.
Selain masalah takaran, harga minyak goreng Minyakita juga ditemukan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Rata-rata harga yang kami temukan di pasaran berada di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 untuk kemasan 800 mililiter. Ini jelas di atas HET," jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan ketersediaan minyak goreng tetap aman menjelang Lebaran. "Yang terpenting, stok minyak goreng tetap ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, terkait masalah kemasan dan harga ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak produsen untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Dani juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berbelanja. "Konsumen harus lebih cermat dalam membeli, tanyakan dengan jelas apakah produk yang dijual sesuai dengan takarannya agar tidak dirugikan," pungkasnya. (Adv)