Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Koperasi di Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Feb 2025, 15:30 WIB
Kegiatan sosialisasi kepada para pengurus koperasi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi pada Rabu (19/2/2025). | Foto: Istimewa

Kegiatan sosialisasi kepada para pengurus koperasi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi pada Rabu (19/2/2025). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi melakukan pertemuan dengan pengurus koperasi yang ada di Kota Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan pentingnya manfaat BP Jamsostek bagi pelaku usaha koperasi.

Sosialisasi itu dilaksanakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

Parjan, selaku ARK BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, mengatakan sosialisasi ini meliputi semua program mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sosialisasi ini dilakukan kepada setiap pengurus koperasi yang ada di Kota Sukabumi, khususnya yang tergabung di dalam Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Sukabumi,” kata dia kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Rp51,36 Triliun, Pertumbuhan Investasi 11 Persen pada 2024

Sementara itu, perwakilan pengurus koperasi yang hadir, Agus Mulyana, dalam sambutannya mengatakan kepesertaan BP Jamsostek sangat penting dimiliki oleh setiap pengurus koperasi.

“Seluruh pengurus koperasi yang terdaftar di Diskumindag Kota Sukabumi sebanyak 375 diimbau untuk mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek agar dalam melaksanakan kegiatannya dapat terlindungi oleh program BP Jamsostek,” ujarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ryan Gustaviana menambahkan, pihaknya akan senantiasa menjangkau peserta dari semua kalangan.

“Sosialisasi itu selain bertujuan untuk memperluas manfaat dari BP Jamsostek, juga melakukan edukasi pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang tentunya untuk melindungi setiap hak dari para pekerja itu sendiri,” kata Ryan. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini