SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi penyediaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Acara pada 11 Februari 2025 di salah satu hotel ini dihadiri berbagai pihak, termasuk petani, penyuluh, dan distributor pupuk.
Kepala Bidang Sarana Pertanian Distan Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa agenda sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aturan terbaru terkait pupuk bersubsidi yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.
"Permentan Nomor 4 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi," ujar Deni kepada wartawan.
Baca Juga: Distan Sukabumi Apresiasi Dedikasi THL-TBPPD Dalam Mendukung Produktivitas Pertanian
Menurutnya, regulasi ini diperbarui agar sistem distribusi pupuk lebih efektif dan tepat sasaran. Sementara Perpres Nomor 6 Tahun 2025 menitikberatkan pada tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih sistematis. "Prinsipnya memastikan pupuk subsidi tersalurkan dengan tepat jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan tepat penerima," jelasnya.
Deni menjelaskan bahwa dalam rapat itu juga membahas tentang pentingnya pemutakhiran data petani melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Pemutakhiran data ini diharapkan dapat memastikan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan kepada petani yang benar-benar berhak menerimanya," ungkapnya.
Deni menegaskan bahwa dengan pemahaman yang baik terhadap aturan terbaru serta data yang akurat, distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih efisien. "Muaranya adalah peningkatan produktivitas pertanian, yang pada akhirnya akan menyejahterakan petani kita," kata dia. (ADV)