SUKABUMIUDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di tengah masyarakat.
Kelangkaan ini terjadi setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas melon bersubsidi tersebut dilakukan secara eceran di warung per 1 Februari 2025.
Masyarakat pun terpaksa harus membeli langsung di pangkalan resmi atau subpenyalur resmi Pertamina. Sehingga diduga penyebab kelangkaan karena perubahan distribusi ini.
"Terkait dengan sekarang terjadinya kelangkaan gas elpiji yang 3 kilo, dikarenakan memang sekarang itu tidak boleh dijajakan kepada pengecer atau warung-warung, jadi konsumen harus langsung ke pangkalan," ujar Kabid Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Disdagin Kabupaten Sukabumi, Irwan Fajar kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Stok di Pangkalan Kosong! Warga Pajampangan Sukabumi: Aturan Baru Lpg 3 Kg Bikin Biaya Lebih Mahal
Meski diakui berdampak kepada masyarakat, Irwan menyebut kebijakan baru pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM ini diterapkan untuk menertibkan harga. Pasalnya, harga di eceran kerap di atas HET (Harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.
"Itu setelah di cek n ricek ke lapangan oleh tim dari ESDM, bahwa sudah terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi dari pengecer. Karena dari distributor ke pangkalan itu harganya sesuai dengan standar ESDM," tuturnya.
Oleh karena itu Irwan menegaskan, Disdagin akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan baru pemerintah ini, agar ketersediaan gas elpiji di Pangkalan benar-benar aman dan tak terkendala.
"Nanti kami bersama bidang bapokting (bahan pokok penting) Disdagin sinergi untuk pengawasan di lapangan. Kami juga sedang menunggu instruksi bagaimana selanjutnya itu akan kami informasikan kembali, apakah memang kebijakan ini akan terus berlanjut atau tidak. Kami juga ingin memikirkan solusi terbaik untuk masyarakat, dan kami akan terus mengawasi kebijakan ini di lapangan," pungkasnya.