Gas Melon Tak Dijual di Pengecer, Simak Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Senin 03 Februari 2025, 14:12 WIB
(Foto Ilustrasi) Pertamina resmi melarang penjualan Elpiji subsidi 3 kilogram oleh pengecer. | Foto: Pertamina

(Foto Ilustrasi) Pertamina resmi melarang penjualan Elpiji subsidi 3 kilogram oleh pengecer. | Foto: Pertamina

SUKABUMIUPDATE.com - Pertamina melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas subsidi ini di pangkalan resmi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Mengutip laporan tempo.co, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap terjamin serta menjaga agar harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuliot menyampaikan pengecer gas elpiji wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina agar tetap dapat menjual gas tersebut. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, 31 Januari 2025.

Pendaftaran menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg Pertamina dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. Bagaimana caranya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Stok di Pangkalan Kosong! Warga Pajampangan Sukabumi: Aturan Baru Lpg 3 Kg Bikin Biaya Lebih Mahal

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Untuk menjadikan warung sebagai pangkalan resmi, para pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, ajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran Melalui Situs OSS

- Kunjungi laman resmi di www.oss.go.id.

- Klik tombol "Daftar" yang berada di pojok kanan atas.

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email untuk proses aktivasi, kemudian klik tautan "Aktivasi".

- Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan password ke alamat email yang didaftarkan. Kata sandi ini digunakan untuk mengakses akun OSS dan mengajukan NIB.

2. Mengajukan NIB

- Kunjungi laman www.oss.go.id.

- Masuk ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

- Pada halaman "Home", pilih menu "Permohonan", lalu klik opsi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

- Pilih NIB dan lengkapi data terkait profil usaha.

- Isi informasi profil usaha dengan lengkap, kemudian lanjutkan proses pengajuan izin usaha.

- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan menekan tombol "Tambah Usaha".

- Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, tekan "Selanjutnya". Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.

- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha". Terakhir, cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

Selain menggunakan situs resmi OSS, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Untuk pengajuan NIB, diperlukan informasi seperti lokasi usaha, jenis produk atau layanan, serta dokumen persetujuan lingkungan.

3. Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Agar bisa menjual gas elpiji 3 kilogram, pengecer harus mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg Pertamina. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

- Buka situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina melalui tautan https://kemitraan.patraniaga.com/

- Pada halaman beranda, cari “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”

- Setelah itu, tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos. Kemudian klik “Registrasi.”

- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lain.

- Apabila memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Melansir dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram. Di antaranya:

- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.

- Dokumen legalitas usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lainnya yang relevan.

- Surat referensi dari bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik03 Februari 2025, 17:00 WIB

#TrendingMusic! Ini Lirik Lagu Tak Satu Cerita Rizwan Fadilah & Nabila Taqiyyah

Rizwan Fadilah dan Nabila Taqiyyah, sebelum resmi berduet dalam lagu "Tak Satu Cerita", telah lebih dulu berkolaborasi dengan saling menyanyikan lagu masing-masing, yang mendapat respons positif dari penonton.
Official Video Lagu Tak Satu Cerita Rizwan Fadilah & Nabila Taqiyyah. Foto: YouTube/@RizwanFadilah
Inspirasi03 Februari 2025, 16:54 WIB

Lewat Gelar Karya P5 Jilid 2, SMAMTER Palabuhanratu Ajak Siswa Berwirausaha

Kepsek SMAMTER Palabuhanratu Rastya Mutiarani Zahra berharap gelar karya P5 yang bertema kewirausahaan ini bisa jadi pilot project untuk sekolah lain.
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) jilid 2 bertema kewirausahaan di SMA Mutiara Terpadu (SMAMTER) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Inspirasi03 Februari 2025, 16:45 WIB

15 Pekerjaan yang Berpotensi Hilang di Tahun 2030, Desain Grafis Hingga Petugas Keamanan

World Economic Forum dalam laporannya telah memprediksi beberapa pekerjaan yang bakal hilang dan muncul di tahun 2030.
Ilustrasi - World Economic Forum dalam laporannya telah memprediksi beberapa pekerjaan yang bakal hilang dan muncul di tahun 2030. (Sumber : Freepik.com/Freepik).
DPRD Kab. Sukabumi03 Februari 2025, 16:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ungkap 2 Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Rakor yang berlangsung secara daring di Pendopo Sukabumi, Senin (3/2/2025) diikuti oleh Sekda Ade Suryaman dan jajaran dinas serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali
Bola03 Februari 2025, 16:30 WIB

Link Live Streaming PSIS Semarang vs Dewa United di Liga 1: Kedua Tim Incar 3 Poin!

PSIS Semarang akan menjamu Dewa United dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya.
PSIS Semarang akan menjamu Dewa United dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya. (Sumber : X/@psisfcofficial/@dewaunitedfc_).
Sukabumi03 Februari 2025, 16:03 WIB

Disdik Sukabumi Bimbing Guru SD Manfaatkan Sains dan Teknologi Digital dalam Pembelajaran

Tingkatkan kompetensi guru, Disdik Kabupaten Sukabumi gelar bimtek Transformasi Pembelajaran melalui Pemanfaatan STEM untuk para Guru SD.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha saat membuka kegiatan Bimtek Transformasi Pembelajaran kepada para guru SD. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Food & Travel03 Februari 2025, 16:00 WIB

Wisata Taman Pancawarna, Menikmati Keindahan Alam di Tengah Kota Purwakarta

Taman Pancawarna adalah tempat yang sempurna untuk bersantai, berolahraga, dan menikmati keindahan alam di tengah kota Purwakarta.
Ilustrasi. Garden Flower. Wisata Taman Pancawarna Purwakarta Jawa Barat (Sumber : Freepik/@tawatchai07)
Sukabumi03 Februari 2025, 15:48 WIB

Viral Video Duel Siswi SD di Kota Sukabumi, Polisi: Motifnya Saling Ejek

Salah satu siswi mengalami luka lecet pada tangan dan memar di kepala.
Tangkapan layar rekaman video duel dua siswi SD di Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi03 Februari 2025, 15:22 WIB

Disperkim Sukabumi Perpanjang Kontrak 89 Tenaga Honorer, Pastikan Tidak Ada Rekrutmen Baru

Tahun 2025 tidak ada penambahan atau penerimaan tenaga honorer baru.
Kegiatan perpanjangan kontrak tenaga honorer Disperkim Kabupaten Sukabumi. | Foto: Disperkim Kabupaten Sukabumi
Sukabumi03 Februari 2025, 15:15 WIB

Kesaksian Penumpang Sebelum Mobil Pelat Merah Cianjur Terguling di Cikidang Sukabumi

Berikut kesaksian penumpang mobil pelat merah Cianjur sebelum kecelakaan di leter S Cikidang Sukabumi.
Angga salah satu korban dalam kecelakaan mobil minibus berpelat merah F 7018 W di tikungan letter S Cikidang Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)