SUKABUMIUPDATE.com - Di tengah fenomena penurunan daya beli masyarakat, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi merilis daftar harga bahan pangan di pasar Kota Sukabumi pada Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan rilis itu, harga Cabai Merah Besar yang awalnya Rp 22 ribu per kilogram menjadi Rp 20 ribu dan Cabai Rawit Merah dari harga semula Rp 48 ribu menjadi Rp 45 ribu.
Kasi Perdagangan Diskumindag Kota Sukabumi Moh Rifki mengatakan hal itu dapat dipengaruhi oleh adanya penumpukan barang di pasar.
“Biasanya kalau cabai mengalami penurunan itu kan kita dikirim barang dari pasar induk Caringin Bandung, terus cabai dari petani lokal juga panen, tapi barang dari pasar induk tetep masuk, jadi banyak menumpuk sehingga ada penurunan harga,” ujar Rifki.
Baca Juga: Deflasi di Kota Sukabumi Capai 0,19 Persen, Diskumindag: Dipengaruhi Banyak Faktor
Selain itu, fluktuasi harga cabai kerap terjadi karena faktor cuaca yang tidak menentu. “Untuk penurunan harga itu biasa lah ada penurunan, fluktuasi di harga cabai kalau itu karena cuaca mungkin yang enggak tentu,” kata dia.
Terlebih dengan adanya penurunan daya beli masyarakat, kata Rifki, hal itu semakin membuat para pedagang mengeluh. “Ya itu memang daya beli menurun, mereka (pedagang) juga enggak tahu penyebabnya. Jadi yang biasa beli itu ada yang dikurangi pembeliannya,” ucapnya.
Adapun upaya yang dilakukan dalam rangka meminimalisir rIsiko, pihaknya mengaku sering berkomunikasi dengan pasar di wilayah lain untuk mengendalikan persediaan barang dan harga.
“Upaya khusus kita sebetulnya sering Zoom Meeting dengan Kemendagri mengenai inflasi daerah. Di situ bagaimana kalau misalkan harga di daerah lain sedang murah, nah kita harus kerja sama untuk distribusi barang, begitu pun sebaliknya,” kata Rifki. (ADV)