SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Sertifikat ini digunakan sebagai bentuk pemenuhan syarat dan standar keamanan dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Dikutip dari akun facebook Dinkes Kab Sukabumi, Minggu (7/7/2024), syarat pembuatan SPP-IRT cukup membawa foto copy KTP dan NPWP serta nomor NIB.
Adapun untuk waktu penyelesaiannya disesuaikan dengan jenis usulan dan permasalahan dengan waktu maksimal 1 jam. Pembuatan SPP-IRT ini tak dipungut biaya alias gratis.
"Ayo urus jaminan sehat produk pangan kemasan anda (UMKM) dengan perijinan SPP- IRT. Gratis lo kan sudah online," tulis admin Dinkes Kab Sukabumi.